Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memutus Perselisihan Hasil Pemilihan DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan yang dimohonkan Partai Gerindra, pada Rabu (22/5/2024).
Sidang pengucapan putusan dengan Perkara Nomor 274-01-02-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dipimpin oleh Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Amar putusan mengadili, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,”ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah menyatakan Permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.
Hal tersebut dikarenakan permohonan Pemohon terdapat ketidakjelasan uraian tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon, dan adanya ketidaksesuaian antara alasan-alasan Permohonan (posita) dengan yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum).
Terlebih, petitum Permohonan bersifat kontradiktif (contradictio in terminis). Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai Permohonan kabur adalah beralasan menurut hukum.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah Permohonan Pemohon adalah kabur (obscuur),” terang Guntur.
Sebelumnya, Partai Gerindra mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Papua Selatan.
Pemohon mendalilkan selisih perolehan suara sebanyak 23.105 disebabkan adanya pengurangan suara Pemohon pada perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon.
Penambahan suara bagi Partai Kebangkitan Bangsa di Kabupaten Asmat sebanyak 23.105 suara atas nama Kristosimus Yohanes Agawemu dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Penambahan suara tersebut karena tidak berdasar pada perolehan suara yang sah menurut hukum berupa D.Hasil Kabupaten Asmat. (agr/lgn)
Load more