Jakarta, tvOnenews.com - Perkumpulan Perusahaan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengapresiasi langkah pemerintah yang menerima aspirasi para pengusaha dibidang tersebut.
Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto mengatakan apresiasi diberikan pihaknya usai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Sebab, kata Darmadi Permendag Nomor 8 Tahun yang diterbitkan pada 17 Mei 2024 lalu dinilai Perprindo sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi masalah hambatan dalam impor AC.
"Apresiasi kepada pihak Kemenko bidang Perekonomian, Kemenkeu, Kemenperin dan Kemendag yang sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi dan pelaku usaha khususnya yang tergabung di Perprindo," kata Darmadi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Darmadi menuturkan sebelumnya bahwa terjadi hambatan pada impor produk AC yang dibatasi impornya dalam beleid Permenperin Nomor 6 tahun 2024.
Bahkan implementasi pada Permenperin itu dinilai tak berjalan dengan baik sehingga suplai produk AC terganggu.
Sedangkan, kata Darmadi, pada saat ini Indonesia sedang mengalami cuaca panas dan kebutuhan akan produk pendingin meningkat.
"Produk pendingin sangat dibutuhkan namun sayangnya terhalang oleh kebijakan tersebut," katanya.
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP juga menambahkan bahwa kebijakan pembatasan produk AC yang diterapkan saat ini belumlah tepat.
Hal itu ditengarai ekosistem industri pabrik mesin pendingin itu di Indonesia tak memadai dengan dibuktikan belum adanya pabrik kompressor AC di Indonesia yang merupakan komponen utama dalam produk itu.
Sebabnya, kata Darmadi, pembatasan impor produk AC menjadi tidak efisien untuk mengurangi nilai impor.
"Karena otomatis untuk memproduksi AC di dalam negeri tetap harus dilakukan impor kompressor," ucap Darmadi Durianto.
"Yang justru terjadi adalah masyarakat yang dirugikan karena suplai produk AC menjadi langka dan harga menjadi mahal," sambungnya.
Darmadi Durianto menyebutkan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah saat ini sudah tepat dengan menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini.
Sehingga pasar dapat segera kembali normal dan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah dapat dicapai dengan kondisi seperti ini.
"Karena investor dan pelaku usaha menjadi optimis dengan adanya kepastian hukum untuk melakukan investasi dan menjalankan usahanya," pungkasnya. (raa)
Load more