Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Tahun 2024.
Permohonan diajukan oleh Alfian Bara, calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Dapil Sulawesi Utara 4, Nomor Urut 1.
Sidang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
“Amar Putusan mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum Pemohon. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan.
Dalam sidang Pendahuluan, Pemohon membenarkan bahwa Pemohon tidak memiliki surat persetujuan tersebut untuk mengajukan perkara PHPU perseorangan ke Mahkamah.
Oleh karena itu, Pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Permohonan PHPU ke Mahkamah sebagai perseorangan calon anggota legislatif sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Dalam perkara a quo, Mahkamah berwenang mengadili permohonan perkara a quo. Permohonan Pemohon diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Namun, permohonan tidak dilengkapi oleh surat persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim. (agr/muu)
Load more