Jakarta, tvOnenews.com - Mahfud MD menilai momentum revisi UU Kementerian Negara turut memancing kecurigaan bahwa ini hanya untuk bagi-bagi kue politik sesuai pemenangan kontestasi politik.
Menurut Mahfud, banyak kementerian-kementerian yang sejatinya bisa dijadikan satu.
Dulu, dia mengingatkan, ketika belum ada UU Kementerian Negara pada zaman Presiden Soeharto, ada kementerian-kementerian yang digabung dalam rangka efisiensi.
Sesudah reformasi, Mahfud menerangkan, memang mulai terbuka kecenderungan untuk membuat kementerian-kementerian baru.
"Presiden Gus Dur pernah pula membubarkan Kementerian Sosial maupun Kementerian Penerangan (dulu disebut Departemen Sosial dan Departemen Penerangan)," tutur Mahfud dalam podcast Terus Terang yang ditayangkan di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Selasa (22/05/2024).
Setelah itu, Mahfud menjelaskan, timbul pemikiran agar kementerian tidak mudah dimekarkan atau dibubarkan, sehingga dibuat Undang-Undang (UU). UU dibuat sesudah dianalisis panjang.
Hasilnya, kata Mahfud, ada menteri yang tetap dengan nomenklatur, ada menteri yang disebut hanya substansinya, nama kementerian terserah Presiden, ada menteri yang dibentuk boleh dan tidak dibentuk boleh seperti kemenko, tapi dari keseluruhan itu jumlahnya 34.
"Itu sudah dimaksimalkan. Sekarang, mau jadi 40, saya khawatir nanti Pemilu 2029 karena dukungan juga sudah semakin bervariasi dan semuanya merasa berperan tambah lagi menterinya jadi 45, besok jadi 50 dan seterusnya, tinggal mengubah Undang-Undang," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, hari ini sebenarnya ada kementerian-kementerian yang bisa digabung, lalu diperkuat dirjen-dirjen yang ada.
Misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selama ini, ia menekankan, banyak persoalan-persoalan agraria yang tidak bisa diselesaikan karena masing-masing menteri memiliki peraturan sendiri.
Padahal, Mahfud menilai, lebih mudah jika kementerian-kementerian itu dijadikan satu, diperkuat dirjennya, sehingga lebih mudah mengambil keputusan.
"Itu teorinya mudah karena dalam ilmu agraria itu ada teori, dulu pernah dikembangkan di tahun 80an saat kita ramai-ramai mengalami soal hukum agraria. Agraria itu mencakup tanah benda-benda di bawah tanah, air dan tanah yang ada di bawah air serta udara yang ada di atasnya, itu bisa diatur dalam satu kelompok pengaduan, sekarang dipisah pisah banyak sekali," kata Mahfud.(rpi/muu)
Load more