Holy, yang tampak lelah dengan permasalahan hukum ini, berharap dapat menemukan solusi yang lebih damai. "Saya tak ingin memperpanjang masalah ini. Bisa diserahkan saja merek itu," ungkapnya.
Namun, permasalahan ini bukan hanya mengenai kepemilikan merek dagang. Alvin Lim memberikan kritik tajam terhadap penggunaan hukum yang tidak semestinya. "Pidana bukan alat untuk memeras masyarakat, namun untuk menegakkan keadilan. Sudah baik Holy mau melepas merek, malah diperas sejumlah uang. Ini tidak benar," kata Alvin.
Alvin juga memberikan pesan kuat kepada Polda Jatim, mengingatkan agar hukum tidak disalahgunakan untuk menekan individu yang sebenarnya memiliki hak.
"Jangan gunakan hukum untuk memeras masyarakat. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh penegak hukum," katanya.
Meskipun Holy telah menggunakan merek OMS selama bertahun-tahun, kegagalan dalam mendaftarkan merek tersebut menyebabkan situasi yang merugikan dirinya sekarang. Alvin Lim menekankan pentingnya langkah ini untuk melindungi hak-hak intelektual secara hukum.
Sebagai langkah selanjutnya, Holy dan tim hukumnya berencana untuk membawa kasus ini ke HAKI guna membatalkan pendaftaran merek oleh pihak lain yang dianggap tidak sah. "Ini adalah langkah yang harus diambil untuk mengembalikan hak yang seharusnya," kata Alvin.
Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa memeras masyarakat. Pendekatan yang lebih transparan dan adil diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Load more