Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara imbas dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkara korupsi tersebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"(Penyidikan) itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah," kata Ali, Rabu (22/5/2024).
Ali menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.
"(Perkara di) PGN ini adalah kerja sama jual-beli gas antara PGN dengan PT IG," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada 13 Mei 2024
"Penyidikan di PGN, ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Load more