Dengan demikian, Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terjadi Pelanggaran administrasi, Pelanggaran proses Pemilu, dan terjadi penggelembungan suara.
Menurut Pemohon, pasca pencoblosan dan perhitungan suara yang dimulai pada tanggal 14 Februari 2024, hasil rekapitulasi di tingkat KPPS, PPS, dan kecamatan telah menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu.
Dugaan tersebut dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kalideres, yang melakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kalideres tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mereka dikatakan melakukan rekapitulasi tandingan di luar tempat yang telah ditentukan (Sekolah Mutiara Bangsa Citra 1 Jakarta Barat), yaitu di ruangan kamar Hotel Permata Bandara. (Agr/ree)
Load more