Madiun, Jawa Timur - Sebanyak 4 ribu lebih laptop merk Axioo diambil kembali oleh produsen dari kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun karena tidak sesuai spesifikasi yang dipesan. Sedianya ribuan laptop ini akan dibagikan sebagai bantuan ke siswa Sekolah Dasar (SD) dan Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Madiun.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop Noor Aflah membenarkan adanya pengambilan kembali 4.880 laptop yang dilakukan oleh pihak Axioo sendiri.
“Yang mengambil laptop ini dari pihak Axioo, ditolak karena tak sesuai spesifikasi seperti yang dipesan Pemkot Madiun. Sehingga pemerintah kota madiun tidak berhak melarang jika Axioo mau mengambilnya lagi. Tapi perlu diingat laptop tersebut adalah barang bukti yang akan kita perkarakan ke jalur hukum," kata Aflah saat mengawasi proses pengambilan kembali laptop di kantor Dinkes Pendidikan, Rabu (5/1/2022).
Sebelumnya, Walikota Madiun Maidi sempat menggelar konferensi pers mengenai kasus penolakan laptop Axioo dari pihak penyedia PT Pins Jakarta.
“Untuk pengadaan laptop di Madiun, kurang lebih jumlahnya 4.880. Karena tidak sesuai spek, barang sudah sampai di kota Madiun, ya mohon maaf kita tolak, karena speknya tidak sesuai dengan pesanan,” Tegas Maidi.
"Pesanan DDR 4 tapi datangnya DDR 3, oleh karena itu mohon maaf kita putus kontrak dan tidak kita terima, kita akan ikuti jalur perdata. Kalau untuk barangnya sekarang ada di Kantor Dinas Pendidikan," tambah Maidi.
Diketahui ribuan laptop tersebut dipesan oleh Pemkot Madiun melalui PT Pins Indonesia untuk dibagikan ke siswa SD kelas 5 dan siswa SMP kelas 8 pada 31 desember 2021 yang lalu.
Namun setelah diperiksa oleh Politeknik Negeri Madiun yang ditunjuk sebagai pihak ahli I-T dan diberikan wewenang penuh untuk melakukan pengecekan, ternyata laptop tersebut tidak sesuai spesifikasi.
Pemerintah Kota Madiun, melalui Dinas Pendidikan memesan 4.880 laptop Axioo DDR 4 seharga Rp35,7 miliar. Namun yang datang laptop Axio dengan spek DDR 3, dimana selisih harganya sekitar 100 ribu rupiah atau jika diakumulasikan pemkot Madiun merugi Rp488 juta.
Pemerintah Kota Madiun bakal mengajukan gugatan perdata atas ketidaksesuaian spesifikasi laptop yang dipesan dari PT Pins Indonesia selaku jasa penyedia, sehingga merugikan pemkot Madiun hingga ratusan juta rupiah. (Miftakhul erfan/ito)
Load more