Jakarta, tvOnenews.com - Presiden terpilih Prabowo Subianto bersyukur dirinya mendapat mandat dari rakyat untuk menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Prabowo mengatakan bahwa menjadi Presiden Republik Indonesia merupakan kesempatan yang mulia untuk bisa mengabdi kepada rakyat.
"Ya tentunya ini adalah sesuatu yang saya anggap suatu kesempatan saya bisa berbakti bisa mengabdi kepada rakyat kepada bangsa dengan sebaik-baiknya," kata Prabowo.
Menjadi presiden, lanjut Prabowo, merupakan suatu kesempatan bagi dirinya bisa berperan dengan segala pikirannya untuk bangsa Indonesia.
"Saya kira ini adalah suatu kesempatan yang sangat mulia dalam arti saya diberi kesempatan oleh Yang Maha Kuasa dan oleh rakyat Indonesia untuk bisa berperan dengan baik, berperan dengan sepenuh pikiran, tenaga, dan sepenuh hati saya," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024, Rabu (24/4).
Adapun penetapan KPU yang dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari antara lain:
1. Rincian perolehan suara sah per provinsi dan luar negeri berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Berita Acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
2. Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.
"Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," katanya. (dpi)
Load more