Dia menjelaskan aturan baru tersebut hanya berdampak bagi mahasiswa dari keluarga mampu. Sementara, mahasiswa dari keluarga tidak mampu tidak akan terkena dampaknya.
“Tangga-tangga daripada UKT ini semuanya itu ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah, yaitu level I dan II dari tangga tersebut itu tidak akan berubah,” kata Nadiem saat menghadiri Rapat Kerja X DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
“Yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi. Memang itu adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi,” sambungnya.
Untuk itu, Nadiem meyakini aturan baru mengenai kenaikan UKT itu tidak akan membuat mahasiswa menjadi gagal kuliah karena kesulitan membayar UKT.
“Jadi tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia menambahkan aturan baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Sedangkan, mahasiswa lama atau yang sedang menempuh kuliah tidak akan terkena dampaknya.
“Jadi peraturan Kemendikbud ini ditegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” tandas Nadiem. (saa/nsi)
Load more