Dalam waktu dekat, ia akan meminta pimpinan Komisi A untuk menggelar rapat kerja dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk mengetahui sudah sejauh mana tahap perencanaan dan tujuan dari kebijakan itu.
“Kami dari komisi A mau memanggil dulu untuk mendengarkan secara langsung dari Pemprov. Dalam waktu dekat kita akan minta pimpinan komisi A untuk mengadakan rapat kerja membahas hal tersebut,” tandas Achmad Yani.
Dari info yang dihimpun, Pemprov DKI sedang mempersiapkan aturan baru. Dimana dalam satu alamat rumah, hanya diperbolehkan maksimal tiga KK.
Pembatasan penggunaan alamat rumah untuk KK ini, sebagai langkah perbaikan administrasi kependudukan di Jakarta. Sebab, banyak ditemukan warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta, namun masih menggunakan alamat Jakarta. (agr/ree)
Load more