Pada lelang pertama mobil milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy itu ditawarkan dengan harga batas terendah, yaitu Rp809 juta dan hingga waktu yang telah ditentukan tidak ada pembeli.
Kejari Jaksel kemudian menurunkan harga batas terendah menjadi Rp700 juta dan hingga Senin (20/5/2024) yang menjadi batas akhir penawaran pun tidak laku.
Mobil mewah tersebut dalam keterangan yang dipublikasikan oleh Kejari Jaksel tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kondisi mobil dipastikan terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut. Untuk itu, ia berharap mobil Rubicon cepat laku dan hasilnya akan diserahkan semua kepada korban David Ozora. (ant/nsi)
Load more