Jakarta, tvOnenews.com - Pembunuhan sejoli Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat 8 tahun lalu masih menjadi misteri. Sederet kejanggalan yang mencuat membuat keluarga serta publik geram. Polisi diminta mengusut tuntas kasus ini. Terlebih, mencari siapa dalang hilangnya nyawa dua remaja itu.
Belakangan publik dibuat heboh dengan kasus Vina, seorang gadis asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi kebrutalan geng motor. Kasus ini kembali muncul ke publik setelah delapan tahun berselang dan menjadi buah bibir di tanah air. Sebuah film yang berjudul Vina: Sebelum 7 Hari seolah membangunkan banyak pihak, bahwa ada keadilan yang belum tuntas. Lantas apa yang membuat keadilan terpendam setelah delapan tahun berselang?
Kakak Vina, Marliyana mengungkap alasan pihaknya bersedia kasus pembunuhan terhadap adiknya diangkat menjadi sebuah film layar lebar.
Dalam wawancara tersebut, Marliyana tampak geram menginformasikan bahwa pihak kepolisian selama delapan tahun terakhir tidak pernah memberikan kabar perkembangan kasus Vina. Mengingat, hingga saat ini masih ada tiga pelaku kasus Vina yang masih buron.
"Biar mereka (polisi) enggak tidur, mereka buka mata, ini tiga (DPO) ini belum ada loh belum ada kabar, sampai sekarang belum ada kabar. Tidak ada (polisi) yang datang ke rumah untuk memberi tahu perkembangan selanjutnya, tidak ada," ujar Marliyana.
Diketahui, Vina merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh geng motor pada tahun 2016 silam. Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, menjadi korban kesadisan geng motor yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Kasus yang dialami mereka awalnya dikira tewas, karena kecelakaan lalu lintas. Namun, ternyata mereka tewas akibat dianiaya dan dikeroyok segerombolan remaja atau geng motor di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Polresta Cirebon pada akhirnya menangkap delapan pelaku kasus pemerkosaan sekaligus kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut.
Pihak keluarga Vina mengaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang belum tuntas menangkap pelaku utama membuat adanya kejanggalan dari peristiwa tragis tersebut. Keluarga Vina menganggap masih banyak yang belum terungkap dari kasus ini.
"Kenapa dibikin film? Nggak apa-apa, kan keluarga saya punya hak. Saya terima risikonya kan keluarga setuju," jelasnya.
Marliyana mengatakan hingga saat ini pihak keluarga belum mengetahui pasti identitas pelaku utama. Sebab, dia menjelaskan hanya mendapat informasi soal nama dan usia pelaku.
"Enggak ada info muka pelaku kayak gimana, cuman nama dan umur. Engga tahu ke mana. Saya tanya gimana perkembangan, belum ada, sabar," paparnya.
Pegi alias Perong DPO kasus Vina Cirebon ditangkap di Jalan Kopo, Bandung saat dia bekerja sebagai kuli bangunan. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Jules mengatakan Pegi alias Perong ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa malam (21/05/2024) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam berhasil ditangkap," kata Jules, Rabu (22/5/2024) malam.
Jules mengatakan polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Pegi alias Perong. Vina Cirebon. Selain berpindah tempat di antaranya di Cirebon dan Bandung, tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi. Namun, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ terang dia.
Jules mengatakan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih terus melakukan pendalaman terhadap DPO bernama Pegi alias Perong yang saat sudah berhasil ditangkap.
"Polisi masih terus melakukan proses pendalaman atas kasus ini,” ungkapnya.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyoroti penangkapan DPO kasus kematian Vina bernama Pegi alias Perong. Susno dengan tegas mengatakan, semoga orang yang diduga Pegi ini adalah benar-benar DPO yang tengah dicari. Sebelumnya, Susno Duadji menilai kasus Vina Cirebon ini masih simpang siur, apakah kasus kecelakaan atau kasus pembunuhan? Menurutnya, kalau kasus ini merupakan kasus kecelakaan, maka harus dijawab, apakah kecelakaan tunggal atau kecelakaan ada lawan?
"Kalau ini bukan kecelakaan, ini pidana, pembunuhan, maka timbul pertanyaan apakah pembunuhnya yang sekarang sudah divonis hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah pembunuh sebenarnya? Atau sesuai dengan info yang beredar di media sosial bahwa pembunuh ini bukan pembunuh yang sebenarnya, termasuk DPO bukan DPO sebenarnya," tutur Susno kepada tvOne, Rabu (23/05/2024).
Susno bersyukur jajaran kepolisian khususnya Polda Jabar telah menangkap satu orang DPO kasus Vina yakni Pegi alias Perong.
"Mudah-mudahan satu DPO ini tidak salah. Saya berharap betul-betul inilah orangnya," katanya.
Agar misteri pembunuhan Vina Cirebon ini kata Susno benar-benar terungkap.
"Mudah-mudahan DPO ini benar, dan mudah-mudahan tersangka yang ditangkap ini benar," tegasnya.
Menurutnya kasus Vina Cirebon ini harus jadi pelajaran besar bagi para aparat penegak hukum.
"Kalau seandainya salah pada tingkat penyidikan, ternyata tetap dihukum sampai mempunyai hukum tetap, inkracht, berarti peradilan kita tidak sedang baik-baik saja," ungkapnya.
Belum selesai heboh fakta belum tertangkapnya pelaku pembunuh Vina yang buron. Kini Kuasa Hukum pelaku membuat pernyataan yang kontroversial.
Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus tersebut. Hal itu diungkap Jogi dalam program Dua Sisi tvOne pada Kamis (16/05/2024) malam. Jogi mengatakan bahwa para kliennya tidak ada di lokasi pembunuhan Vina pada malam kejadian nahas tersebut.
"Di malam kejadian, klien kami bersama teman-temannya itu sedang berada di sebuah gang di depan rumahnya bu Nining," kata Jogi.
Lima terpidana tersebut, lanjut Jogi, lalu disuruh pindah tempat oleh Nining, karena suaranya bikin gaduh. Kelima terpidana dan teman-temannya itu kemudian pindah ke rumah Pak RT setempat.
"Semua mereka itu berjumlah kurang lebih ada sembilan orang berpindah ke rumah Pak RT, termasuk juga anaknya Pak RT, namanya Kahfi," ujar Jogi.
Jogi mengungkap, kelima kliennya itu lalu tidur hingga pagi hari di rumah Pak RT tersebut. Sementara, Vina terbunuh pada malam tersebut.
"Di sana mereka tidur sampai besok paginya. Sedangkan, peristiwa kejadian ini di malam itu juga yang jaraknya kurang lebih satu kilometer dari tempat mereka (lima terpidana) duduk-duduk, ini yang tidak diungkap oleh kepolisian," ujar Jogi.
Salah satu dari delapan pelaku yang telah divonis bersalah, Saka Tatal mengungkapkan bahwa ia korban salah tangkap. Sebelumnya, Saka Tatal telah hirup udara bebas pada April 2020. Saka divonis 8 tahun penjara dan mendekam selama 4 tahun kurang karena mendapatkan remisi.
Saka awalnya mengaku bahwa ia sama sekali tidak mengetahui identitas tiga pelaku yang masih DPO. Saka kemudian mengatakan bahwa ia korban salah tangkap kasus Vina Cirebon.
"Permasalahannya saya juga tidak tahu (identitas 3 DPO). Saya juga jadi korban salah tangkap. Saya waktu itu (kejadian pembunuhan Vina dan Eki) ada di rumah sama paman saya," ujar Saka seperti dikutip, Minggu (19/5/2024).
Sementara itu, pengacara dari Saka, Titin mengatakan bahwa proses penangkapan kliennya pada 2016 penuh dengan kejanggalan. Saka kemudian kata Titin ditangkap pihak kepolisian usai membeli bensin.
"Anggota polisi lainnya kemudian menangkap Saka yang saat itu baru selesai membeli bensin," ucap Titin seperti dikutip.
Saka mengaku bahwa ia kemudian dibawa ke Polsek. Selama di kantor kepolisian itu, Saka menyebut bahwa dirinya mendapat siksaan dan dipaksa untuk mengakui perbuatan membunuh Vina dan Eki.
"Saya langsung dipukulin, suruh ngaku perbuataan yang gak saya lakuin," ujarnya. Sejumlah tindakan kekerasan diklaim Saka ia terima dari anggota kepolisian, mulai dari tendangan, pukulan bahkan disetrum.
"Saya akhirnya mengaku juga, terpaksa gak kuat lagi," sambungnya.
Namun demikian, pernyataan Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina berbeda dengan isi dalam putusan kasus tersebut. Berdasarkan dokumen isi putusan yang dipelajari tim tvonenews.com, kuasa hukum Jogi justru disebut meminta para pelaku melakukan rekayasa informasi.
"Bahwa pada saat itu saksi juga di datangi oleh pengacara yang bernama JOGI dan pada saat itu saksi di suruh mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 23.00 wib saksi bersama Terdakwa SUDIRMAN, Terdakwa EKA SANDI, Saksi EKO, Terdakwa HADI, Terdakwa SUPRIANTO sedang berada di rumah Pak RT," demikian dikutip dari salinan Putusan nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.
Saksikan selengkapnya di Program Cover Story One, Kamis 23 Mei 2024 Pukul 23.30 WIB.
(tim/adw/lis/mum/dpi/raa/ebs/fis)
Load more