Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky akhirnya berhasil diringkus polisi, yakni Pegi Setyawan alias Perong.
Pihak kepolisian berhasil menangkap Pegi alias Perong ini di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam, Pegi alias Perong masih berusia 22 tahun.
Ia adalah salah satu dari tiga tersangka DPO kasus pembunuhan Vina, setelah delapan tersangka lainnya berhasil diamankan polisi dan kini telah divonis.
Pegi disebut sebagai otak tindakan pembunuhan pada Vina dan Eky, dua remaja berusia 16 tahun itu di Cirebon.
"Tersangka Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan, disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Jules Abraham Abast, dikutip Kamis (23/5/2024).
Meski demikian, pihak kepolisian saat ini masih mendalami peran Pegi dalam kasus pembunuhan yang menewaskan dua remaja itu.
Penangkapan salah satu DPO pembunuhan Vina dan Eky ini membuat publik bertanya-tanya, siapakah sebenarnya sosok Pegi hingga harus menjadi buron selama delapan tahun?
Pegi ditangkap saat dirinya pulang dari bekerja sebagai kuli bangunan di Jalan Kopo, Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Disebutkan dalam rincian DPO yang dirilis kepolisian, Pegi alias Perong ini adalah laki-laki asal Desa Banjarwangunan, Cirebon, Jawa Barat.
Sosok yang disebut sebagai otak pembunuhan ini memiliki tinggi 160 cm dengan perawakan kecil.
Selain itu, disebutkan juga Pegi memiliki kulit hutam dan rambut keriting.
Pada tahun 2016, Pegi alias Perong ini masih berusia 22 tahun, sehingga saat ini usianya 30 tahun.
Jules mengatakan, pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan untuk menangkap tersangka karena ia berulang kali mengganti nama dan berpindah tempat.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja mengaku bernama Robi," kata Jules menjelaskan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap rumah yang disebut sebagai kediaman pria berusia 30 tahun itu.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan salah satu rumah di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun.
Rumah tersebut adalah kediaman Pegi serta tiga anggota keluarganya yang lain.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan.
"Yang kita cari adalah bukti-bukti yang sekiranya dapat membantu proses penyidikan yang kita tangani," kata Anggi menjelaskan.
Meski demikian, ia tidak mengatakan barang bukti apa saja yang dikumpulkan karena masih dalam proses penyidikan.
"Karena sifatnya penyidikan, maka kami tidak bisa kita sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dapat disampaikan ke publik nantinya," ujar dia lagi. (iwh)
Load more