Bandung, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan membenarkan foto close up beredar saat ini merupakan foto Pegi alias Perong yang menjadi Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
"Iya (itu pegi alias perong)," kata Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis (23/5/2024).
Penyidik saat ini masih terus mendalami keterangan Dari Pegi yang telah ditangkap di Jalan Kopo Bandung pada Selasa malam lalu.
"Masih didalami untuk mengungkap yang lain," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka Pegi Setiawan diduga menjadi otak dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Kopo Kota Bandung sekitar pukul 18.32 WIB, Selasa (21/5/2024).
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’ ucap dia, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan diduga menjadi otak pembunuhan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan secara mendalam.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap Pegi Setiawan alias Perong satu tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.
"Nanti kami akan sebutkan peran yang bersangkutan Pegi keterkaitan dengan para pelaku yang lain dan tentunya akan kami sampaikan secara terang benderang secara transparan dan kami yakin kasus ini akan terselesaikan secepatnya," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Rabu (22/5/2024).
Perkembangan penyidikan tersebut untuk memastikan apakah Pegi merupakan otak pembunuhan atau hanya ikut melakukan.
"Keterkaitan keterlibatan pelaku atau hanya turut melakukan atau sebagai intelektual atau dalang, ini yang kami lakukan pendalaman," ungkapnya.
"Tapi kalau ada informasi perkembangan nanti kami sampaikan. Termasuk kami sampaikan menyangkut perkembangannya," sambung dia.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga menyebutkan Pegi Setiawan ditangkap di wilayah Bandung dan bekerja sebagai buruh bangunan.
"Yang kita DPO Pegi alias Perong identitasnya Pegi Setiawan yang berkerja buruh bangunan di Bandung sehingga kami melakukan penangkapan di Bandung," imbuh dia.
Diketahui Pegi alias Perong adalah satu dari tiga DPO kasus Vina Cirebon.
Adapun dua DPO lainnya adalah Andi dan Dani.
Sosok Pegi alias Perong alias Egi berusia 30 tahun, berjenis kelamin laki-laki warga Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon.
Adapun ciri fisiknya adalah tinggi 160 cm, badan kecil, rambut kriting dan kulit hitam.
Sementara Andi berusia 31 tahun warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dengan ciri fisik 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.
Lalu ada Dani usia 28 tahun warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dengan ciri fisik 170 cm, badan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast meminta agar DPO menyerahkan diri. Ia juga meminta orangtua DPO untuk tak menutupi keberadaan mereka.
"Mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tua mereka, kami meminta agar mereka segera menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Dia berjanji pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian dengan tindakan tegas.
"Jika mereka tidak menyerahkan diri dan mencoba melarikan diri, kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur, termasuk penembakan di tempat," imbuh Abast.
Selain itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyambut baik langkah pengerahan tim Bareskrim Polri sebagai asistensi penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat di kasus Vina.
Dia menilai langkah Mabes Polri di kasus pembunuhan Vina ini sudah tepat dan meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan.
"Polri melalui Bareskrim merespon dengan sangat baik. Menurunkan tim untuk mengasistensi Polda Jawa Barat menyidik kembali kasus Vina dan Eki," ujar dia kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Sugeng juga meyakini dengan adanya bantuan dari Mabes Polri tersebut, dapat semakin mempercepat pengungkapan ketiga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih tersisa.
Di samping itu, dia menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sebelumnya juga mempunyai rekam jejak yang baik karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan Subang yang sempat tidak terpecahkan.
"Artinya Polda Jawa Barat punya kemampuan, oleh karena itu kita dorong agar Bareskrim bisa ikut membantu Polda Jawa Barat membantu mengejar ketiga DPO," jelasnya.
Sugeng turut mewanti-wanti agar masyarakat tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi hoaks yang beredar di media sosial terkait kasus yang terjadi pada 2016 silam.
Sebab penyebaran hoaks seperti itu hanya akan semakin memperkeruh keadaan dan menyulitkan proses penyidikan yang dilakukan Polda dan Bareskrim Polri.
Dia berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu serta mendukung proses penyidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian bisa terang-benderang.
"IPW mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan dan mendorong masyarakat agar dalam proses ini kita menunggu hasil dari Bareskrim dan Polda Jawa Barat," tuturnya.
Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".
Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari. Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.
Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.
Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman.
Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.(cep/lkf)
Load more