“Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi,” tegas Arwani.
Dia menyebutkan terjadi perbedaan perspektif antara MK dan PPP dalam melihat obyek gugatan terkait PHPU yang mengakibatkan putusan MK tidak sesuai dengan harapan.
“Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional,” jelas Arwani.
Diketahui, permohonan gugatan PPP atas PHPU di MK, melalui putusan desmissal, tahapan pembuktian atas permohonan PPP tidak dapat dilanjutkan.
Putusan desmissal ini memupus harapan PPP untuk memenuhi syarat minimal batas ambang keterwakilan di parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. (saa/muu)
Load more