Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan putusan MK itu tidak sesuai dengan harapan partainya.
Kendati demikian, pihaknya menghormati putusan tersebut.
“Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya,” kata Arwani dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Menurut dia, pihaknya sudah secara optimal memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara konstitusional melalui PHPU di MK.
Dia menyebut partainya sudah berjuang dengan cara yang benar.
“Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi,” tegas Arwani.
Dia menyebutkan terjadi perbedaan perspektif antara MK dan PPP dalam melihat obyek gugatan terkait PHPU yang mengakibatkan putusan MK tidak sesuai dengan harapan.
“Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional,” jelas Arwani.
Diketahui, permohonan gugatan PPP atas PHPU di MK, melalui putusan desmissal, tahapan pembuktian atas permohonan PPP tidak dapat dilanjutkan.
Putusan desmissal ini memupus harapan PPP untuk memenuhi syarat minimal batas ambang keterwakilan di parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. (saa/muu)
Load more