Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum nakhoda kapal MT Arman 114, Pahrur Dalimunthe, terkejut dengan upaya paksa mengembalikan 21 kru berkewarganegaraan Iran ke kapal yang tertambat di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (22/5/2024).
Pangkalnya, lintas instansi terkait dalam pertemuan pekan lalu memutuskan untuk mendeportasi mereka.
"Saya juga heran, kenapa ada oknum-oknum yang berupaya mengembalikan para ABK (anak buah kapal) MT Arman ke kapal. Padahal, Imigrasi, KLHK, Bakamla, dan kejaksaan dalam pertemuan minggu lalu sepakat untuk mendeportasi 21 ABK," katanya saat dihubungi beberapa saat lalu.
Pahrur yakin pihak-pihak yang mengawal 21 ABK ke kapal merupakan oknum tidak bertanggung jawab. Apalagi, ada isu muatan dicuri dengan modus mengembalikan kru.
"Saya sangat yakin itu bukan personel kepolisian karena kepolisian juga menyepakati deportasi. Saya justru menduga yang mengawal dan yang dikawal bukan kru Arman, tetapi perampok berkedok kru," ucapnya.
"Ini jelas berbahaya dan berisiko karena kasusnya masih bergulir di pengadilan. Kami harap kepolisian menindaklanjuti upaya pengembalian paksa para ABK karena selain akan mencemari barang bukti, juga adanya oknum yang mengaku dari Polda secara terang mencemarkan nama baik institusi Polri," sambungnya.
Lebih jauh, Pahrur menyampaikan, upaya paksa pengembalian 21 kru MT Arman ke kapal akan menodai nama baik Indonesia di mata internasional. Sebab, seluruh ABK tersebut merupakan warga negara asing (WNA) dan diperlakukan sewenang-wenang.
"Mereka diperlakukan seperti barang, pindah ke sana-ke mari seakan-akan budak. Mereka ini manusia merdeka yang punya hak asasi. Apalagi, Imigrasi, kepolisian, kejaksaan, dan KLHK sudah sepakat deportasi," tegasnya.
Pahrur pun berharap KLHK segera menyerahkan paspor 21 ABK ke Imigrasi sebagaimana kesepakatan forum. Sehingga, mereka bisa dapat segera dikembalikan ke negara asalnya.
"Saya juga berharap Presiden turun tangan menyelesaikan masalah ini, yang sebenarnya sudah jelas keputusannya. Namun, jadi pelik dan melebar karena ulah oknum tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Diketahui, beredar video tentang upaya paksa mengembalikan 21 kru MT Arman 114 ke kapal, Rabu (22/5). Dalam video singkat itu, pihak agensi kapal, PT Victory International Service, mulanya memergoki serombongan orang yang mengawal upaya pengembalian 21 ABK ke MT Arman.
Serombongan orang itu mengklaim dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan meminta izin agar 21 ABK diperkenankan naik ke atas MT Arman. Namun, ditolak Bakamla karena bertentangan dengan keputusan antarinstansi berwenang.
"Tolong dibantu dinaikkan ke atas kapal," ucap seseorang berkaus biru dari atas kapal cepat yang membawa 21 ABK kepada pihak agensi kapal.
"Enggak bisa, (harus) di darat. Dasarnya harus jelas," balas agensi kapal.
Tak terima, pria berkaus biru itu mengklaim anggota Polda Kepri. "Kita ini dari Polda, loh!"
"Mana, kasih video Polda? Wakil situ, Kabid Humas, perintahkan mereka (21 ABK, red) deportasi," timpal agensi kapal.
Pihak agensi kapal kemudian menghubungi Polda Kepri dan mengonfirmasi adanya oknum yang mengaku-ngaku dari kepolisian.
"Bang, izin, Bang. Ada dari Polda katanya, coba tolong cek. Kemarin, kan sudah confirm dari Imigrasi (untuk) deportasi. Ini ada petugas dari Polda katanya. Coba Abang cek," ucapnya kepada pejabat Polda Kepri melalui sambungan telepon. (ebs)
Load more