Komisi X DPR RI menekankan bahwa hal ini tidak baik bagi masa depan pendidikan di Indonesia.
Mereka mendorong agar seluruh penyelenggaraan pendidikan, baik yang dilakukan oleh lembaga kementerian lainnya, sepenuhnya berada dalam blueprint dan roadmap yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
"Melalui mandat PP Nomor 18 Tahun 2022, kita dorong agar seluruh penyelenggaraan pendidikan berada dalam kendali Kemendikbud," tegas Huda.
Ego sektoral yang mewarnai penggunaan anggaran pendidikan harus segera dihentikan.
Menurut Komisi X, hal ini penting untuk masa depan pendidikan di Indonesia.
Dengan menghilangkan ego sektoral, diharapkan anggaran pendidikan dapat dikelola lebih efektif dan efisien, serta benar-benar berdampak positif bagi sistem pendidikan nasional, khususnya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Load more