"Hal ini harus dijelaskan oleh kepolisian. Mengapa menyisakan tiga tersangka buron,” kata Bambang.
Di samping itu, dia kataka, polisi juga perlu menjelaskan peran masing-masing tiga buronan tersebut dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Termasuk, peran delapan pelaku yang sudah dipidana.
Selanjutnya, Bambang menyampaikan, ada dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan kasus Vina.
Sehingga, menyebabkan munculnya isu adanya salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka bernama Saka Tatal.
"Dengan telah ditangkapnya satu dari tiga tersangka yang buron, kepolisian harus segera menangkap dua DPO yang tersisa,” beber Bambang.
Load more