Syarat perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan caranya terbilang mudah. Pemohon perpanjangan SIM dapat melakukannya secara offline ataupun online.
Perpanjangan SIM secara offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) di Kepolisian terdekat, atau melalui Layanan SIM Keliling di wilayah pemohon.
Sedangkan perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi digital resmi milik Korlantas Polri.
Adapun hal pertama dalam syarat perpanjangan SIM adalah dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
-
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
-
Foto Kopi SIM lama,
-
Bukti Cek Kesehatan.
Dalam syarat perpanjangan SIM ada ketentuan yang harus diikuti, diantaranya:
- Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
- Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan masuk dalam proses pembuatan SIM baru.
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah :
- Rp 80.000,- untuk SIM A dan jenis-jenis SIM A khusus,
- Rp 80.000,- untuk SIM B1:, B2
- Rp. 75.000,- untuk SIM C,
- Rp30.000,- untuk SIM D,
- Rp 225.000,- untuk SIM Internasional,
- Sementara untuk perpanjangan SIM secara online, akan dikenakan biaya administrasi Rp5000.
Syarat Perpanjangan SIM Melalui SATPAS
Halaman Selanjutnya :
Warga yang ingin melakukan perpanjangan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) dapat langsung mendatangi SATPAS yang berada di wilayahnya masing-masing.
Load more