Warga yang ingin melakukan perpanjangan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) dapat langsung mendatangi SATPAS yang berada di wilayahnya masing-masing.
Syarat perpanjangan SIM melalui SATPAS adalah dengan membawa dokumen yang harus dilengkapi yakni:
Kemudian, setelah melakukan mengisi formulir dan membayar biaya biaya sesuai ketentuan jenis SIM, pemohon akan diminta melakukan cek kesehatan.
Layanan perpanjangan SIM di SATPAS dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM Melalui Layanan SIM Keliling
Korlantas Polri memberikan kemudahan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling dilakukan di Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling, yaitu Satuan Unit Kerja Polri yang berupa kendaraan khusus yang difungsikan untuk pelayanan perpanjangan terhadap SIM yang dilaksanakan oleh Polri melalui unit kerja setempat.
Jadi bagi warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling cukup mendatangi lokasi yang terdekat dari wilayahnya.
Load more