Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Itulah syarat perpanjangan SIM yang telah dirangkum oleh tim tvOnenewscom.
Diketahui, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dilansir dari laman resmi Polri Polri.go.id, dasar hukum dari kewajiban kepemilikan SIM bagi setiap pengendara adalah : UU No.2 Tahun 2002 yakni Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 / 1993 Pasal 216.(put)
Load more