Syarat perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan caranya terbilang mudah. Pemohon perpanjangan SIM dapat melakukannya secara offline ataupun online.
Perpanjangan SIM secara offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) di Kepolisian terdekat, atau melalui Layanan SIM Keliling di wilayah pemohon.
Sedangkan perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi digital resmi milik Korlantas Polri.
Dalam syarat perpanjangan SIM ada ketentuan yang harus diikuti, diantaranya:
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah :
Syarat Perpanjangan SIM Melalui SATPAS
Warga yang ingin melakukan perpanjangan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) dapat langsung mendatangi SATPAS yang berada di wilayahnya masing-masing.
Syarat perpanjangan SIM melalui SATPAS adalah dengan membawa dokumen yang harus dilengkapi yakni:
Kemudian, setelah melakukan mengisi formulir dan membayar biaya biaya sesuai ketentuan jenis SIM, pemohon akan diminta melakukan cek kesehatan.
Layanan perpanjangan SIM di SATPAS dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM Melalui Layanan SIM Keliling
Korlantas Polri memberikan kemudahan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling dilakukan di Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling, yaitu Satuan Unit Kerja Polri yang berupa kendaraan khusus yang difungsikan untuk pelayanan perpanjangan terhadap SIM yang dilaksanakan oleh Polri melalui unit kerja setempat.
Jadi bagi warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling cukup mendatangi lokasi yang terdekat dari wilayahnya.
Perpanjangan SIM melalui Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan:
Layanan SIM Keliling tidak berlaku untuk:
Semua yang masuk dalam ketentuan di atas diwajibkan melakukan perpanjangan SIM di SATPAS, tempat asal penerbit SIM.
Perpanjangan SIM pada Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling biasanya dilaksanakan mulai pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 sesuai waktu di wilayahnya masing-masing.
Untuk informasi mengenai lokasi dari Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling, Korlantas Polri melalui laman resminya, selalu memberikan informasi terkini mengenai lokasi-lokasi dari Layanan SIM Keliling di setiap daerah.
Permohonan perpanjangan SIM ditolak apabila:
Syarat Perpanjangan SIM A atau C yang pertama adalah pemohon harus menyiapkan beberapa hal berikut ini:
Setelah melengkapi syarat perpanjangn SIM tersebut, pemohon dapat langsung antre untuk melakukan perpanjangan di Layanan SIM keliling.
Syarat Perpanjangan SIM Melalui Online
Perpanjangan SIM kini tidak perlu antre, pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri korlantas.polri.go.id, berikut cara perpanjangan SIM secara online:
Aplikasi Digital Korlantas POLRI ini adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas.
Sebagai informasi, berikut penggunaan golongan SIM berdasarkan Pasal 211 (2) PP 44 / 93:
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping.
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Itulah syarat perpanjangan SIM yang telah dirangkum oleh tim tvOnenewscom.
Diketahui, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dilansir dari laman resmi Polri Polri.go.id, dasar hukum dari kewajiban kepemilikan SIM bagi setiap pengendara adalah : UU No.2 Tahun 2002 yakni Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 / 1993 Pasal 216.(put)
Load more