Hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan pembegalan menggunakan senjata tajam. Pelaku mengincar anak-anak dan wanita sebagai korbannya.
“Ketika melihat sasarannya dapat yaitu anak-anak ataupun wanita sasaran dari pelaku ini, mereka melakukan atau memepet langsung para korban dan mengancam menggunakan senjata tajam,” ucapnya.
Kepada polisi pelaku mengaku, motor hasil kejahatannya itu dijual melalui media sosial sebesar Rp3 juta.
Uang hasil penjualnya itu, kata Firduas, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari dan membayar uang sewa kost.
“Uang itu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus membayar kost kumpul mereka,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun. (msl/muu)
Load more