Bukan hanya itu, kata Anis, Komnas HAM dalam surat ke Polda Jawa Barat juga mempertanyakan tentang bagaimana dengan pemenuhan hak korban.
“Lalu informasi kedua yang kita mintakan adalah bagaimana pemenuhan hak korban dan juga keluarga. Karena ketika kasus ini viral tentu ini menjadi pukulan kembali bagi para keluarga yang selama 8 tahun itu saya kira, meskipun sudah ada proses hukum yang dilakukan tetapi keadilan itu belum mereka terima,” kata Anis.
“Sehingga bagaimana ini kemudian dikoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan korban dan anggota keluarganya tidak semakin mengalami penderitaan psikologis akibat viralnya kasus ini,” lanjutnya.
Selain itu, Anies menuturkan Komnas HAM juga menekankan kepada pihak kepolisian untuk profesional dan menegakkan prinsip kehati-hatian dalam memproses kasus ini.
“Terutama selalu yang kami tekankan adalah kepolisian sudah memiliki peraturan polisi nomor 8 tahun 2009 tentang penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan,” ucap Anis.
Sehingga, kata dia, mestinya relevan dengan bagaimana prinsip-prinsip yang diatur dalam konvensi anti penyiksaan. (aag)
Load more