Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Komnas HAM mulai campuri kasus dugaan penyiksaan seorang pelaku pembunuh Vina yang merupakan penyandang Tunagrahita.
Dalam kasus tersebut, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah bocorkan kebenaran soal kabar satu dari empat pelapor yang ditetapkan tersangka dan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah penyandang tunagrahita.
Bahkan, baru-baru ini kabar yang beredar, penyandang tunagrahita tersebut diduga menerima penyiksaan atau perlakuan kasar dari pihak kepolisian selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Ya beberapa laporan terakhir, kami tidak bisa menyampaikan secara spesifik, karena memang dalam proses pemeriksaan di Komnas HAM, akan tetapi nanti jika ada perkembangan pasca kami melakukan pemeriksaan, kami akan sampaikan,” ungkap Komnas HAM, Anis Hidayah seperti yang dikutip dari media massa, Kamis (24/5/2024).
“Terutama juga akan kami koordinasikan dengan Polda Jawa Barat dengan dan masyarakat secara umum,” sambungnya.
Bahkan dalam keterangannya, Anis beberkan, bahwa Komnas HAM telah mengirimkan surat pemerintahan kepada Polda Jawa Barat, pada 20 Mei 2024.
“Komnas HAM juga sudah kembali sebenarnya mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Polda Jawa Barat terkait penanganan perkara ini, seberapa jauh selama 8 tahun ini, perkembangannya seperti apa, termasuk 11 menjadi 3, lalu perkembangan yang 3 DPO itu seperti apa,” kata Anis.
Bukan hanya itu, kata Anis, Komnas HAM dalam surat ke Polda Jawa Barat juga mempertanyakan tentang bagaimana dengan pemenuhan hak korban.
“Lalu informasi kedua yang kita mintakan adalah bagaimana pemenuhan hak korban dan juga keluarga. Karena ketika kasus ini viral tentu ini menjadi pukulan kembali bagi para keluarga yang selama 8 tahun itu saya kira, meskipun sudah ada proses hukum yang dilakukan tetapi keadilan itu belum mereka terima,” kata Anis.
“Sehingga bagaimana ini kemudian dikoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan korban dan anggota keluarganya tidak semakin mengalami penderitaan psikologis akibat viralnya kasus ini,” lanjutnya.
Selain itu, Anies menuturkan Komnas HAM juga menekankan kepada pihak kepolisian untuk profesional dan menegakkan prinsip kehati-hatian dalam memproses kasus ini.
“Terutama selalu yang kami tekankan adalah kepolisian sudah memiliki peraturan polisi nomor 8 tahun 2009 tentang penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan,” ucap Anis.
Sehingga, kata dia, mestinya relevan dengan bagaimana prinsip-prinsip yang diatur dalam konvensi anti penyiksaan. (aag)
Load more