Dia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan bukan hanya memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan pemeliharaan Kesehatan secara paripurna sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku, namun juga mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada PNS dan penerima Pensiun.
Dirinya menegaskan akan pentingnya kegiatan ini. Hal ini penting dan bertujuan mencocokkan Data Iuran Wajib Peserta dan Iuran Wajib Pemerintah Daerah, apakah sudah terbayar dan masuk dalam data secara terkoneksi dengan masing-masing daerah, dengan kesepakatan terkait iuran yang wajib dilakukan di daerah.
"Melalui iuran wajib PNS dan iuran wajib Pemda serta lebih mendekatkan program BPJS Kesehatan kepada peserta, nantinya diharapkan akan menghasilkan data yang baik dan benar yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Ignasius. (ant/aag)
Load more