Jakarta, tvOnenews.com - Benang kusut pengusutan kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik.
Balakangan satu per satu orang tua terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bersuara akibat dugaan korban salah tangkap.
Kasana orang tua dari Hadi Saputra yang selaku terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengungkap jika sang anak dipaksa mengaku oleh pihak kepolisian.
"Kalau anak saya ngomongnya dipaksa suruh mengakui itu," kata Kasan dalam program Dua Sisi tvOne dikutip pada Jumat (24/5/2024).
Kasana mengaku sang anak Hadi ditangkap polisi saat tengah nongkrong di dekat kediamannya.
Kata ia, dirinya tak meyakini jika sang anak terlibat geng motor mengingat pekerjaan terpidana itu hanya sebagai buruh bangunan.
"Kalau untuk sampai terjun kayak gitu (anggota geng motor-red) karena setiap hari juga orang pekerja, buruh kuli bangunan. Ya kalau naik motor pas kerja saja, enggak (anggota geng motor-red). Kan anak-anak itu ditangkap pas pulang kerja," katanya.
Kasana mengaku dirinya tak berada di kediamannya saat penangkapan sang anak oleh aparat kepolisian.
Menurutnya ia hanya mengetahui penangkapan sang anak dari para tetangganya.
"Saya lagi enggak di rumah kerja, pulang langsung tetangga kasih tau itu anaknya ditangkap polisi," ungkapnya.
Lantas, Kasana pun memutuskan untuk memeriksa ke kantor polisi terdekat terkait penangkapan sang anak.
Dari situlah terbongkar jika Hadi ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Kasana mengaku sempat menjalin komunikasi terhadap sang anak saat telah ditangkap kepolisian.
Saat itu, sang anak mengaku kepadanya tak melakukan perbuatan yang dituduhkan polisi tersebut.
Bahkan, sang anak sempat memelas kepada kepolisian untuk dibebaskan dari tuduhan tersebut.
"Bahkan anak saya di Polda itu bersujud menyebut nama tuhan, saya bersumpah kalau saya rela mati kalau saya ngelakuin," katanya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. (raa)
Load more