"Tentu ini akan membuat masyarakat mendapatkan pelayanan lebih baik dan merata di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dapat meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan, sehingga kerja sama BPJS Kesehatan dan rumah sakit juga terjalin dengan lebih baik," katanya.
Karena itu, menurutnya, implementasi KRIS harus dilakukan sebaik mungkin, dan diharapkan berbagai regulasi lanjutan dari kebijakan Presiden bisa diturunkan, mulai dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) maupun peraturan-peraturan turunannya.
Ia juga menegaskan, pengelola rumah sakit swasta tidak perlu khawatir terhadap biaya karena ada perubahan pelayanan menjadi sistem KRIS. Sebab, Pemerintah nantinya akan mencari pihak-pihak swasta yang akan membantu melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Kita terus lakukan evaluasi, dan khusus rumah sakit swasta serta keagamaan yang memiliki kesulitan -pembiayaan-, akan kita cari pihak-pihak swasta yang memiliki CSR yang baik dan bisa membantu mendukung rumah sakit-rumah sakit tersebut untuk bisa mendukung pelayanan KRIS," katanya. (ant/aag)
Load more