Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kembali menarik perhatian publik usai 8 tahun berlalu dalam pengungkapannya.
Publik menyorot pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh kepolisian bak benang kusut yang tak terurai.
Pasalnya, terdapat 3 pelaku pembunuhan tersebut tak kunjung tertangkap polisi sejak 2016 silam dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tak hanya itu, publik juga dihebohkan dengan kejanggalan-kejanggalan pengungkapan kasus pembunuhan sejoli muda itu oleh kepolisian.
Alhasil kasus yang sempat meninggalkan misteri itu semakin disorot publik usai rilisnya film bergenre horor Vina Sebelum 7 Hari.
Lantas usai menjadi sorotan publik kembali, polisi pun bergerak cepat dengan menangkap satu dari tiga orang buronan pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tersebut.
Belakangan juga publik dihebohkan usai kepolisian menangkap satu dari tiga orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (21/5/2024) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, penangkapan Pegi Perong dinilai mampu membuka tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Jules mengungkap Pegi Perong diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap sejoli muda Vina dan Eky.
Menurutnya dugaan Pegi Perong sebagai otak pelaku pembunuhan didapati pihak kepolisian dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah dilakukan.
"Tersangka Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam," ungkap Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Sejak diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korbannya itu, Pegi pun memulai pelariannya.
Jules mengaku Pegi kerap berpindah tempat dari persembunyiannya selam 8 tahun pelariannya.
"Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules.
Tak hanya itu, kepolisian turut mendapati pengakuan dari terduga pelaku tersebut saat dirinya melakukan pelarian.
Didapati terduga pelaku tersebut kerap bergonta-ganti namanya sebelum dibekuk pihak kepolisian.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ungkapnya.
Penasihat Ahli Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sengaja kembali diviralkan.
Aryanto mengaku hasil tersebut merupakan analisa dirinya terkait viralnya kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal itu disampaikan Aryanto saya mengikuti program Dua Sisi tvOne pada Kamis (23/5/2024).
"Jadi gini ya, kalau saya yang meneliti sebagai inteligen Ini ada suatu framing untuk bikin supaya polisi itu konyol lah, enggak bisa apa-apa," kata Aryanto dikutip Jumat (24/5/2024).
Tak hanya itu, Aryanto menilai film Vina Sebelum 7 Hari tersebut dijadikan publik sebagai patokan dalam pengusutan kasus pembunuhan sejoli muda itu.
Padahal, kata Aryanto, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah tuntas meski menyisakan 3 DPO.
Tuntasnya pengusutan kasus oleh polisi ditandai dengan pengadilan yang menerima keseluruhan hasil penyidikan hingga menetapkan 8 dari 11 orang dipidana.
"Film itu menceritakan menurut versi sutradara diambil yang kira sepotong-potong, enggak semua. Tapi ceritanya film kayak gitu sehingga seakan-akan wah polisi ada kejanggalan," katanya.
"Media ngomong bahwa polisi ngejar orang gini saja kok 8 tahun, kok ada kesulitan. Dia pikirnya memang bahwa polisi ngejar delapan tahun padahal tidak contohnya kayak tadi," sambung Aryanto.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. (raa)
Load more