Jakarta, tvOnenews.com - Kini giliran pengacara terpidana Rivaldi alias Ucil buka suara soal kejanggalan penyelidikan pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon.
Setelah viral, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 menjadi perhatian banyak orang.
Pembunuhan Vina dan Eky menjadi misteri karena setelah delapan tahun masih ada tersangka DPO yang belum tertangkap.
Selain itu, semakin banyak pihak baik dari para terpidana dan juga keluarga Vina buka suara terkait kasus pembunuhan yang masih belum tuntas ini.
Sekarang, kuasa hukum Rivaldi, Sindy Sembiring akhirnya ikut buka suara terkait hal-hal yang ia ketahui terkait kliennya.
Sindy mengatakan kliennya atau disebut Andika dalam BAP awal sebelumnya sudah diamankan oleh polisi di Polsek Utara Barat.
Adapun Rivaldi pada saat itu ditangkap karena kasus penganiayaan dan membawa senjata tajam di Polsek Utara Barat, Cirebon.
"Pada tanggal 30 (Agustus) itu juga Rivaldi belum di-BAP di polsek," kata Sindy, diwawancarai tvOne, Sabtu (25/5/2024).
Pada tanggal yang sama, malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, Rivaldi kemudian dibawa ke Polres Kota Cirebon.
"Tapi tidak ada administrasi sama sekali. Pemindahannya itu langsung dipindahkan jam 11 malam," kata Sindy menambahkan.
Keesokan harinya, 31 Agustus 2016 Rivaldi disimpan di dalam sel sementara para penyidik belum mengetahui identitasnya.
Di hari yang sama, Sindy mengatakan ayah Eky yakni Iptu Rudiana mendapatkan telepon dari saksi Aep dan Dede mengenai keberadaan tersangka pembunuhan Vina dan anaknya.
Akhirnya, sebanyak tujuh orang ditangkap saat sedang berada di depan SMP 11 dan disatukan dalam satu sel dengan Rivaldi.
Di sinilah mulai muncul kejanggalan. Menurut Sindy, para tersangka tidak saling mengenal meski disatukan dalam satu sel.
"Pada saat itu juga tujuh orang tersebut tidak mengenal Rivaldi. Mau itu Rivaldi atau Andika karena tujuh orang itu juga mereka tidak tahu nih, kasus apa mereka ditangkap, termasuk Rivaldi," kata dia menjelaskan.
Pada penyelidikan itu, ayah Eky atau Iptu Rudiana bertindak sebagai saksi dan memberikan BAP kepada polisi.
"Semuanya dengan adanya DPO 4 orang. Kami juga tidak tahu kenapa bisa disebutkan 4 orang," ujar Sindy menambahkan. (iwh)
Load more