"Ya, harus dipanggil dan diperiksa. Bahkan juga seharusnya diproses hukum sebagai bagian dari Tipikor," kata Fickar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
"Kalau benar merekalah yang memicu korupsi di kementerian dan lembaga negara," kata Fickar.
Dalam pandangan Fickar tindakan auditor dan juga atasannya yang terindikasi, harus dituntut secara pidana. Ini karena dari tindakannya sudah masuk pidana.
"Jadi terhadap auditor itu harus dituntut secara pidana. Ini menjadi penting agar tidak timbul kesan BPK itu sebagai lembaga pemicu korupsi di kementerian-kementererian dan lembaga negara," tegas Fickar.
Di samping itu, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin juga mengemukakan pandangannya.
Ia menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil dan memeriksa auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bila Dewan Etik BPK sudah memutuskan ada pelanggaran.
Tidak harus menunggu proses peradilan Tipikor dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL selesai.
Load more