"Kalau sudah ada keputusan etik harus mundur atau partai memecatnya. Tetapi apakah partainya mau itu yang jadi persoalan," tambahnya.
Sebelumnya Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pemeriksaan etik yang dilakukan Inspektorat Utama BPK kepada Syahrul Yasin Limpo di Rutan KPK.
"Hari ini berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggàran etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
"Saksi yang diperiksa adalah terdakwa Syahrul Yasin Limpo," tambahnya. (aag)
Load more