LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Muhammadiyah Kritik Keras soal Dugaan Korban Salah Tangkap di Kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • istimewa

Muhammadiyah Kritik Keras soal Dugaan Korban Salah Tangkap di Kasus Vina Cirebon

Tak hanya pengamat kepolisian saja yang mengomentarai kasus Vina. Namun, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution juga ikut komentar

Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) saja yang mengomentarai soal kasus Vina. Namun, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution pun ikut mengomentari hingga berikan kritikan keras soal kasus tersebut. 

Terutama, soal mengomentari soal korban salah tangkap di kasus pemerkosaan dan pemebunuhan Vinda dan Eku di Cirebon

Maneger menyampaikan, adanya dugaan salah tangkap dan penghukuman terhadap pelaku ini, sebaiknya otoritas penyidik, penuntut, kehakiman, komisi yudisial (KY), dan Komnas HAM melakukan langkah-langkah, serta LPSK melindungi saksi/korban demi keadilan bagi korban dan keluarganya, serta korban salah tangkap.

"Korban yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan (error in persona atau exceptio in persona) dapat menuntut negara dengan ganti kerugian dan rehabilitasi,” pungkas Maneger dalam keterangan resminya, Sabtu (25/5/2024) malam.

Baca Juga :

Bahkan dia menilai, korban salah tangkap merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis dan termasuk ke dalam kejahatan yang serius. 

Dengan begitu, korban berhak menuntut penegak hukum yang telah salah tangkap secara sah. 

"Karena korban kehilangan hak hidup, hak pemilikan, hak memelihara kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak ilmu pengetahuan," bebernya.

Selain itu, dia juga menyampaikan, ruang lingkup perkara praperadilan, antara lain tentang tuntutan ganti rugi karena tersangka, terdakwa, atau terpidana ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Pihak yang dirugikan menurut hukum, wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi sesuai dengan sistem peradilan yang menganut doktrin sistem civil law. 

Menurutnya, hal ini berarti tuntutan ganti rugi dapat diajukan melalui persidangan praperadilan di pengadilan negeri akibat adanya tindakan yang merugikan pada tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, dan peradilan di pengadilan.

"Sekiranya seseorang terdakwa dituntut dan diadili dalam pemeriksaan sidang pengadilan, kemudian ternyata apa yang didakwakan tidak dapat dibuktikan berdasar alat bukti yang sah, sehingga apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana," bebernya.

Berarti, terdakwa telah dituntut dan diadili tanpa dasar alasan hukum. Putusan pembebasan tersebut, menjadi dasar bagi terdakwa untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atas alasan telah dituntut dan diadili tanpa berdasarkan undang-undang.

Selain itu, dia mengatakan, bahwa negara bertanggung jawab terhadap korban salah tangkap. 

Sebab, negara menjunjung tinggi hak asasi manusia karena merupakan hak yang fundamental, sehingga harus terlindungi dan terbebas dari segala bentuk ancaman maupun penyiksaan.

"Tanggung jawab itu diwujudkan dalam bentuk ganti rugi dan rehabilitasi yang dalam praktiknya masih menimbulkan ketidakadilan bagi korban. Mengutip Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP, korban berhak menuntut ganti rugi maupun rehabilitasi karena salah tangkap dakwaan," pungkasnya.

Dijelaskan Maneger, makna berhak yakni jika tidak menuntut ganti rugi maka diperbolehkan. 

Padahal jelas korban salah tangkap telah mengalami pelanggaran HAM.

Sedangkan, ganti kerugian yakni hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

"Tuntutan ganti kerugian dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan," ujar Maneger. 

Sementara itu, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan kedudukan, dan harkat, serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Rezeki Makin Seret jika Keliru Punya Niat ini di Shalat Dhuha, Habib Novel Alaydrus Kupas Tuntas Penyebabnya

Rezeki Makin Seret jika Keliru Punya Niat ini di Shalat Dhuha, Habib Novel Alaydrus Kupas Tuntas Penyebabnya

Habib Novel Alaydrus mengeingatkan rezeki akan semakin sempit. Itu terjadi jika seorang mukmin mempunyai niat ini di shalat Dhuha. Kira-kira apa penyebabnya?
Awalnya Penasaran, Betrand Peto Akhirnya Sampai 3 Kali Sehari Minum ASI Sarwendah: Manis Bun...

Awalnya Penasaran, Betrand Peto Akhirnya Sampai 3 Kali Sehari Minum ASI Sarwendah: Manis Bun...

Sarwendah pernah mengatakan kalau putra angkatnya, Betrand Peto, sampai tiga kali sehari meminta ASI milik bundanya itu untuk diminum. Hal itu disebabkan...
Legenda Australia Singgung Kualitas Timnas Indonesia di Bawah Shin Tae-yong yang Kini Bertengger di Peringkat …

Legenda Australia Singgung Kualitas Timnas Indonesia di Bawah Shin Tae-yong yang Kini Bertengger di Peringkat …

Tim Cahill legenda sepak bola Australia memberi penilaiannya soal kualitas Timnas Indonesia di bawah asuhan pelatih Shin Tae-yong dan Ketua Umum PSSI Erick ...
Jadi Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto Siap Kawal Swasembada Pangan Sesuai Misi Presiden Prabowo Subianto: Singgung Fungsi Bulog

Jadi Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto Siap Kawal Swasembada Pangan Sesuai Misi Presiden Prabowo Subianto: Singgung Fungsi Bulog

Sebagai Ketua Komisi IV DPR RI 2024-2029, Titiek Soeharto mengatakan pihaknya siap mengawal berbagai program yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
Hansi Flick Pastikan Gaya Bermain Barcelona Tidak akan Berubah Saat Menghadapi Bayern Munchen

Hansi Flick Pastikan Gaya Bermain Barcelona Tidak akan Berubah Saat Menghadapi Bayern Munchen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan gaya bermain skuadnya tidak berubah saat menghadapi Bayern Munchen di Liga Champions UEFA 2024-2025, Kamis (24/10) dini hari WIB.
Kerja Nyata Terbukti, Insentif RT/RW Gagasan Ansar Ahmad Terasa hingga Kota Batam

Kerja Nyata Terbukti, Insentif RT/RW Gagasan Ansar Ahmad Terasa hingga Kota Batam

Calon Gubernur nomor urut 1, Ansar Ahmad kembali membuktikan komitmennya sebagai pemimpin yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau. Program insentif RT/RW gagasan Ansar Ahmad terbukti terasa masuk ke Kota Batam.
Trending
Ahmed Al Kaf Tiba-tiba Bilang soal Putus Asa usai Bikin Timnas Indonesia Gagal Menang atas Bahrain, Wasit Asal Oman Itu Alami Tekanan Batin?

Ahmed Al Kaf Tiba-tiba Bilang soal Putus Asa usai Bikin Timnas Indonesia Gagal Menang atas Bahrain, Wasit Asal Oman Itu Alami Tekanan Batin?

Wasit asal Oman, Ahmed Al Kaf tiba-tiba bilang soal putus asa usai membuat Timnas Indonesia gagal menang atas Bahrain di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Akhirnya Terungkap Venue Laga Timnas Indonesia Vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Nasib Skuad Asuhan Shin Tae-yong Menurut Pelatih Jepang

Akhirnya Terungkap Venue Laga Timnas Indonesia Vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Nasib Skuad Asuhan Shin Tae-yong Menurut Pelatih Jepang

Akhirnya terungkap venue laga Timnas Indonesia Vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan nasib skuad asuhan Shin Tae-yong menurut pelatih Jepang adalah berita terpopuler.
Akhirnya Petinggi Timnas Bahrain Buka Suara soal Hasil Imbang Lawan Timnas Indonesia, Bersyukur Skuad Shin Tae-yong...

Akhirnya Petinggi Timnas Bahrain Buka Suara soal Hasil Imbang Lawan Timnas Indonesia, Bersyukur Skuad Shin Tae-yong...

Petinggi Timnas Bahrain bicara soal hasil imbang ketika melawan Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong, bersyukur Timnas Indonesia mendapat hasil ini kemarin.
Akhirnya Terjawab, di Hadapan Psikolog Sarwendah Akhirnya Tahu Kalau Betrand Peto Itu Sebenarnya ...

Akhirnya Terjawab, di Hadapan Psikolog Sarwendah Akhirnya Tahu Kalau Betrand Peto Itu Sebenarnya ...

Di hadapan Psikolog, Betrand Peto dibongkar sisi lainnya, sontak membuat Sarwendah dan Ruben Onsu memberikan reaksi tak terduga. Katanya Onyo itu memang...
Top 3 Bola: Media Korea Bocorkan Keputusan AFC, Pemain Jepang Singgung Kekalahan Indonesia, hingga Alasan Shin Tae-yong Coret Eliano Reijnders

Top 3 Bola: Media Korea Bocorkan Keputusan AFC, Pemain Jepang Singgung Kekalahan Indonesia, hingga Alasan Shin Tae-yong Coret Eliano Reijnders

Top 3 bola, media korea berhasil keputusan AFC, bintang Jepang Singgung Garuda, hingga Shin Tae-yong bicara jujur soal coret nama Eliano Reijnders, Ternyata...
Kemesraan yang Dianggap Berlebihan dengan Betrand Peto Membuat Sarwendah Mau Tak Mau Jujur, Sebenarnya Onyo Itu...

Kemesraan yang Dianggap Berlebihan dengan Betrand Peto Membuat Sarwendah Mau Tak Mau Jujur, Sebenarnya Onyo Itu...

Dianggap berlebihan, kemesraan Sarwendah dan Betrand Peto bikin heboh! Sarwendah akhirnya buka suara soal hubungan mereka. Apa yang disembunyikan dari Onyo?
Setelah Kevin Diks, Yussa Nugraha 'Spill' Pemain Keturunan Berikutnya yang Mungkin Dinaturalisasi, Mengaku Dapat Info Kalau...

Setelah Kevin Diks, Yussa Nugraha 'Spill' Pemain Keturunan Berikutnya yang Mungkin Dinaturalisasi, Mengaku Dapat Info Kalau...

Pada dua pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 vs Bahrain dan China, Timnas Indonesia dihiasi dua pemain keturunan baru, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
Selengkapnya
Viral