Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR Puan Maharani membalas sindirian Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait kinerja parlemen mengenai revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU Penyiaran.
Adapun sindrian Megawati itu terdengar saat pidato pembukaan Rakernas V PDIP di Jakarta.
Seusai acara, Luan menyampaikan semua hal yang terjadi di DPR sudah atas sepengetahuannya.
"Jadi, memang semua hal yang terjadi di DPR tentu saja sudah sepengetahuan saya untuk bisa dilakukan di DPR. Jadi, hal-hal tersebut memang sudah dibicarakan melalui fraksi-fraksi yang ada di DPR," tegas Puan di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
"Itu salah satu tugas untuk saling mengawal, saling mengoordinasikan dan dibicarakan bersama di DPR," tambahnya.
Puan menjelaskan proses saling mengawal dan koordinasi tetap berlangsung terkait revisi Undang-Undang MK dan Undang-Undang Penyiaran.
Dia menegaskan Fraksi PDIP DPR RI akan mengawal pembahasan revisi undang-undang tersebut.
"Ya, kita akan ikut mengawal dan membahas hal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung soal revisi Undang-Undang MK dan Undang-Undang Penyiaran dalam pidatonya saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP, Jumat (24/5/2024).
Menurut Megawati, prosedur revisi Undang-Undang MK tidak benar karena terkesan tiba-tiba.
"Lah bayangkan, dong, pakai revisi Undang-Undang MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar. Tiba-tiba, (saat) masa reses," katanya.
Dia mengaku bingung dengan revisi Undang-Undang MK yang tiba-tiba tersebut, sampai bertanya kepada Ketua Fraksi PDIP DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.
"Saya sendiri sampai bertanya kepada Pak Utut. Nah, saya tanya beliau, 'Ini apaan, sih?' Mbak Puan lagi pergi, yang saya bilang ke Meksiko. Kok enak amat, ya?" ucap Megawati.
Selain itu, Presiden Ke-5 RI itu juga menyinggung revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai melanggar esensi produk jurnalisme investigasi.
"Loh, untuk apa ada media? Makanya saya selalu mengatakan, 'Hei, kamu itu ada Dewan Pers, loh. Lalu, harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik.' Lah, kok enggak boleh, ya, kalau ada investigasinya? Loh, itu kan artinya pers itu kan apa sih, menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah loh," ujarnya.(ant/lgn)
Load more