Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam bak benang kusut dalam pengungkapannya oleh pihak kepolisian.
Sebab, publik menilai kepolisian tak maksimal dalam mengusut kasus pembunuhan sejoli muda tersebut.
Pasalnya, 8 tahun silam pengungkapan kasus tersebut masih menyisakan tiga DPO yang belum tertangkap.
Di sisi lain, usai viral dan kasus pembunuhan sejoli muda itu menjadi perbincangan publik polisi kembali bergerak dan menangkap satu dari tiga DPO yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong.
Belakangan juga publik dihebohkan usai kepolisian menangkap satu dari tiga orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (21/5/2024) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, penangkapan Pegi Perong dinilai mampu membuka tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Jules mengungkap Pegi Perong diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap sejoli muda Vina dan Eky.
Menurutnya dugaan Pegi Perong sebagai otak pelaku pembunuhan didapati pihak kepolisian dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah dilakukan.
"Tersangka Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam," ungkap Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Sejak diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korbannya itu, Pegi pun memulai pelariannya.
Jules mengaku Pegi kerap berpindah tempat dari persembunyiannya selam 8 tahun pelariannya.
"Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules.
Tak hanya itu, kepolisian turut mendapati pengakuan dari terduga pelaku tersebut saat dirinya melakukan pelarian.
Didapati terduga pelaku tersebut kerap bergonta-ganti namanya sebelum dibekuk pihak kepolisian.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ungkapnya.
Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi selaku mantan Kabareskrim Polri periode 2009-2011 tak mau ketinggalan dalam memberikan analisanya terkait pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal itu disampaikan Ito Sumardi saat wawancara dalam program One on One tvOne pada Jumat (24/5/2024).
Ito menjelaskan hadirnya 3 nama DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky didapat polisi dari keterangan 8 orang tersangka yang kini telah menjadi terpidana.
"Keterangan dari 8 orang ini masih ada teman-temannya belum ditangkap 3 orang, sehingga dibuatlah DPO," kata Ito Sumardi dalam wawancara tersebut dikutip pada Sabtu (25/5/2024).
Ito Sumardi menuturkan selaiknya kepolisian menyebar pengumuman DPO dengan mengaitkan seluruh ciri-cirinya.
Tak hanya itu, kepolisian juga semestinya menampilkan foto ketiga DPO saat merilis dan menyebarkannya ke masyarakat.
"DPO ini sebetulnya kalau sesuai dengan manajemen penyidikan ini harus betul-betul tidak boleh ada namanya data-data yang terlewat termasuk foto, karena kan kita ingin supaya masyarakat bisa memberikan masukan ke pihak kepolisian," katanya.
Kendati demikian, Ito Sumardi mengatakan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky terdapat kesulitan bagi kepolisian dalam mendapat rekam wajah dari tiga DPO yang dimaksud.
Bukan tanpa alasan, menurut Ito Sumardi hal itu ditengarai adanya keterangan deri 8 terpidana yang mencabut berita acara perkara (BAP) terkait keterlibatan ketiga DPO.
"Mereka mencabut BAP nya, berarti apa keterangan ini kepada DPO ini kan menjadi kabur. Kemudian mereka mengatakan mereka tidak pernah mengenal tiga orang ini, nah itu yang tadi saya bilang solidaritas itu atau mereka berusaha menghindarkan kesalahan," ungkapnya.
Kendati demikian, Ito Sumardi menjelaskan Polda Jawa Barat saat ini telah berupaya mengungkap dan menangkap ketiga DPO tersebut.
Kendati minimnya ciri-ciri terduga tiga DPO ini, Ito Sumardi meyakini kepolisian secara cermat dan profesional akan menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Justru dengan tidak adanya fotonya itu tidak ada tindakan istilahnya tidak ada konsekuensi hukum bagi polisi, kalau ada fotonya kalau salah (tangkap-red) kan kita yang kena salah," kata Ito Sumardi.
"Tapi kalau berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan oleh para tersangka itu akan lebih aman bagi kepolisian untuk terhadap konsekuensi hukum yang mungkin kena. Tentunya di sini kan dalam azas penyidikan itu ada dua. Satu harus cermat, kedua harus hati-hati dan ini semuanya harus didasarkan objektivitas," sambungnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. (raa)
Load more