Sebelumnya, Zulhas menemukan banyaknya praktik kecurangan pada gas LPG atau gas melon 3kg.
Dia menyebut, rata rata gas melon tidak sesuai dengan volume yang semestinya. Dimana kurangnya mencapai 200 hingga 700 gram.
Setelah dicek rata-rata kurangnya antara 200 gram sampai 700 gram. Jadi, isinya ini rata-rata 2.800 sampai 2.300 gram, yang harusnya 3 ribu gram.
Dia mengungkapkan, praktik kecurangan tabung gas 3 kilogram terjadi di sejumlah daerah di Indonesia seperti, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.
"Nah, oleh karena itu, (tabung gas) ini kami sita. Memang (diatur) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021," Ungkapnya.
Adapun salam kegiatan praktik itu, kata Zulhas, kerugian yang dialami ditaksir mendacapai hampir Rp2 miliar disetiap titiknya.
"Rata-rata dihitung kerugiannya hampir Rp 2 miliar di satu titik satu tahun. Jadi kalau 11, bayangin banyaknya, apalagi kalau seluruh Indonesia." Tuturnya. (aha/raa)
Load more