Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan Vina Cirebon bukan ditangkap Reskrimum tapi oleh Resnarkoba, eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi bilang begini.
“Ini saya secara khusus melihat kasus ini. Ayah daripada almarhum Eky itu kan bertugas kebetulan dinas di narkoba. Yang mungkin media, masyarakat ataupun yang memviralkan itu tidak mengerti masalah yang sebenarnya. Jadi saya sudah ngecek langsung bahwa yang bersangkutan itu bersama anggota Reserse. Dia ngajak anggota Reserse untuk bisa menindaklanjuti pelaporan atau informasi dari dua orang yang saat ini ramai disembunyikan,” kata Ito kepada tvOne di acara One on One pada Sabtu (25/5/2024).
“Sebetulnya kalau dalam satu kasus itu boleh saja kita harus melindungi saksi. Dua orang saksi ini. Sehingga, setelah dilakukan penangkapan yang menangani semua bukan ayahnya Eky tapi unit khusus Reserse yang memang menangani kasus itu,” sambung dia.
Pegi alias Perong DPO kasus Vina Cirebon yang ditangkap Polda Jabar. Dok: Istimewa
Ketika ditanya apakah ada SOP yang dilanggar, Ito menjawab tidak ada SOP yang dilanggar sama sekali.
“Tidak ada sama sekali. Kan gini, kalau ada satu laporan dari seseorang misalnya ada tersangka kalau kita harus nunggu ada surat perintah dulu atau surat perintah pengadilan mungkin itu orang sudah lari kan? Jadi kita amankan dulu kemudian kita lengkapi dengan surat penangkapan yang bersangkutan. Kemudian sekarang orang banyak bertanya kok kasus ini kira-kira lambat gitu ditanggapinya,” ujarnya.
Dia menyebut penanganan satu kasus ini akan menjadi beban bagi penyidik apabila ada kasus-kasus lain yang masuk.
Sehingga, dia mengatakan kadang-kadang jangankan anggota Reserse, ada anggota Sabhara yang punya latar belakang Reserse atau anggota narkoba atau Krimsus yang dilibatkan dalam penanganan kasus ini. Itu adalah yang berlaku saat ini menurut Ito.
“Karena apa? Sumber daya manusia kita sangat terbatas di kepolisian. Apalagi untuk mengejar DPO. Apalagi sudah dihadapkan dengan berkas perkara lainnya ya. Ya itulah kesulitan yang mungkin bagi masyarakat awam tidak terlalu paham. Itulah yang dialami teman-teman di Reserse. Jadi dikatakan kalau Reserse itu rata-rata orang harus mempunyai mental dan kesabaran yang luar biasa,” terangnya.
Terkait dua orang saksi yang katanya ada di dekat sekolah tapi tidak dihadirkan di persidangan, Ito bilang begini.
“Saksi itu adalah orang yang melihat, orang yang mendengar atau orang yang mengetahui. Kalau saksi harus disaksikan kita harus ingat kasus di Amerika pasti identitasnya itu dihilangkan. Ini pun tidak dihadirkan tapi tergantung daripada hakim. Kalau misalnya dari pihak kuasa hukum mengatakan mereka minta saksi dihadirkan kalau hakim mengatakan ini akan membahayakan mereka, kalau hakim berpikiran dari beda kelompok geng, tentunya ini kan sesuai hukum tidak melanggar hukum. Dan itu tentunya kewenangan daripada hakim,” ungkap dia.
“Kemudian seolah-olah polisi disalahkan, menyembunyikan, enggak mungkinlah. Tapi dari dasar dua orang inilah bisa terungkap. Banyak pertanyaan kan orang itu ada di tempat lain. Di kejahatan itu memang ada locus delicti (TKP), ada tempus delicti (saat kejadian itu terjadi) dan ada tempus delicti lain jadi waktu kejadian ini sudah terjadi. Jadi orang itu ditangkap setelah kejadian awal ini. Mungkin sudah berapa jam, berapa hari, berapa bulan bisa saja,” jelas Ito.
Ito mengatakan seseorang yang melakukan kejahatan tidak selalu harus mengenal orang yang menjadi korban kejahatannya.
“Kemudian ada satu lagi yang mengatakan Saka Tatal (terpidana kasus Vina yang sudah bebas dan mengaku jadi korban salah tangkap) saya tidak kenal. Loh, memang kalau berbuat kejahatan harus kenal dengan orangnya? Kan belum tentu. Kalau karena spontan ya bersama teman-temannya ingin melakukan sesuatu kan bisa saja. Tapi kembali saya bukan dalam kapasitas untuk mengatakan bahwa mereka ini bersalah karena saya bukan hakim. Yang tahu mereka bersalah adalah hakim. Saya berharap keputusan ini betul-betul murni untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi siapa? Bagi korban,” pungkasnya. (nsi)
Load more