Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi akhirnya mengungkap tidak ada kejanggalan penangkapan pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang ditangkap oleh Resnarkoba pada 2016 silam.
Dalam wawancara khusus dengan tvOne, Komjen Ito Sumardi menjabarkan bahwa awal penangkapan kasus ini dilakukan oleh ayah korban yang merupakan bagian dari Polri.
"Saya melihat kasus ini ayah daripada almarhum Eky itu kan bertugas di kepolisian kebetulan dinas di narkoba. Mungkin masyarakat media ataupun yang memviralkan itu tidak mengerti masalah yang sebenarnya ya," kata Komjen Ito dilansir, Minggu (26/5/2024).
Ito Sumardi menjelaskan telah melakukan klarifikasi langsung terkait penyidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Dia mengatakan ayah korban Eky, Iptu Rudiana meminta bantuan Reskrimum terkait menindaklanjuti penyelidikan awal itu.
"Jadi, saya sudah ngecek langsung bahwa yang bersangkutan itu bersama anggota Reserse. Dia ngajak anggota Reserse untuk bisa menindaklanjuti laporan ataupun informasi dari dua orang yang saat ini ramai disembunyikan," jelasnya.
Selain itu, Komjen Ito menjabarkan dalam pengungkapan kasus terbaru, pihak saksi perlu mendapat perlindungan.
Menurutnya, hal tersebut mesti dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus yang lama belum terungkap.
"Ya sebetulnya kalau dalam satu kasus itu boleh saja kita harus melindungi saksi, dua orang saksi ini ya sehingga setelah dilakukan penangkapan yang menangani semua adalah bukan ayahnya Eky, tapi unit khusus Reserse yang memang dia menangani kasus itu," tambahnya.
Dengan demikian, dia merasa jika kasus tersebut tidak ditangani ayah korban, penyidikan akan sesuai dengan SOP.
Menurut dia, sangat memungkinkan banyak pihak yang mempertanyakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung lama.
"Jadi, tidak ada SOP yang dilanggar. Ada misalnya tersangka kalau kita nunggu harus buat surat perintah dulu atau minta surat perintah pengadilan mungkin orang itu sudah lari, kan. Jadi, kita amankan dulu kemudian baru kita lengkapi dengan surat penangkapan yang bersangkutan," kata dia.
"Nah, kemudian yang dua sekarang kan orang banyak bertanya bahwa kok, kasus ini kira-kira lama gitu ya ditangani. Saya tadi sampaikan bahwa penanganan satu kasus ini juga akan menjadi beban bagi penyidik," tambahnya.
Selain itu, Komjen Ito mengungkapkan beberapa kesulitan penyidik di lapangan dalam mencari daftar pencarian orang (DPO) suatu kasus.
Dia menuturkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) anggota kepolisian bisa menjadi salah satu alasan kesulitan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Apabila ada kasus-kasus lain yang masuk sehingga kadang-kadang, jangankan anggota reserse, ada anggota yang punya latar belakang reserse atau anggota narkoba atau anggota krimsus yang dilibatkan dalam penanganan kasus ini. Itu adalah yang berlaku saat ini karena apa? Sumber Daya Manusia kita memang sangat terbatas di kepolisian, ya, apalagi untuk mengejar DPO," kata dia.
Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi turut mengungkap kesulitan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Dalam kasus tersebut, delapan tahun lamanya terdapat pelaku buron atau DPO yang belum ditangkap. Dengan adanya fenomena itu, masyarakat pun mulai ramai membicarakan penegakan hukum di Indonesia.
Komjen Ito Sumardi menerangkan terdapat kesulitan penyidik yang tidak banyak diketahui masyarakat terkait pengejaran DPO.
"Sumber Daya Manusia (SDM) kita memang sangat terbatas di kepolisian, ya, apalagi untuk mengejar DPO. Itulah kesulitan yang mungkin bagi masyarakat awam tidak terlalu paham ya," ujar Ito dalam wawancara khusus dengan tvOne dilansir, Sabtu (25/5/2024).
Komjen Ito mengatakan perlu membahas hal tersebut agar pihak-pihak di luar kepolisian memahami kondisi itu.
Menurutnya, tidak hanya bagian Reserse yang kesulitan, tetapi anggota polisi lain juga mengalami hal yang sama.
"Jadi, kalau dikatakan reserse itu rata-rata orang harus mempunyai mental dan juga kesabaran yang luar biasa. Saya mengalami," tegasnya.
Selain itu, Ito menyinggung pengakuan salah satu pengacara terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang membahas saksi yang tidak dihadirkan selama persidangan.
Kuasa hukum eks narapidana Saka Tatal, Titin merasa hal tersebut ialah kejanggalan selama persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Komjen Ito menerangkan keputusan tersebut jelas dibuat hakim yang mana bisa mengarah untuk melindungi saksi.
"Saksi itu adalah persyaratannya orang yang melihat orang yang mendengar dan orang yang mengetahui kalau saksi harus dihadirkan. Kita ingat kasusnya misalnya di Amerika atau kasus korupsi ya ini kan mereka itu pasti dilindungi, bahkan kalau perlu identitasnya itu dihilangkan," jelasnya.
Menurut dia, persidangan kasus pembunuhan Vina Cirebon itu bisa saja dilakukan untuk melindungi identitas para saksi.
Sebab, dia mengatakan saat itu tengah gencar-gencarnya adanya geng motor yang meresahkan masyarakat.
"Kalau Hakim menganggap bahwa ini akan membahayakan mereka karena Hakim berpikiran yang kelompok geng tentunya ini kan sesuai hukum tidak melanggar. Itu tentunya kewenangan daripada Hakim," paparnya.
Dengan demikian, dia mengimbau pihak-pihak lain agar tidak mudah menyalahkan kepolisian terkait persidangan yang berlangsung.
Sebab, dia mengatakan ada kondisi yang memungkinkan saksi tidak dihadirkan selama persidangan.
"Jangan kemudian disalahkan seolah-olah polisi menyembunyikan. Enggak mungkinlah, tapi dari dasar dua orang inilah bisa terungkap banyak pertanyaannya," imbuhnya.(lgn)
Load more