Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan menanggapi informasi Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah yang diduga dikuntit Anggota Densus 88 Polri.
Arteria mengaku belum mendengar informasi resmi dua institusi negara tersebut, baik Polri maupun Kejaksaan Agung atau Kejagung.
“Ya saya sudah mendengar dari teman-teman media, tapi official dari Kejaksaan Agung saya juga belum dan official dari temen-temen di Mabes Polri juga belum,” kata Arteria di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/5/2024).
Meski demikian, dia mengaku prihatin jika kejadian tersebut memang benar terjadi.
Arteria lantas menyinggung soal Undang-Undang (UU) Polri dan UU Kejaksaan yang dibuat oleh DPR RI.
Dia menegaskan UU tersebut dibentuk bukan untuk lembaga tersebut menjadi arogan, melainkan memperkuat sistem lembaga.
“Kami buat UU Polri, buat UU Kejaksaan dengan penuh khidmat, penuh kecermatan untuk membangun penguatan sistem dan lembaga baik itu Polri maupun kejaksaan,” jelas Arteria.
“Bukan membangun arogansi institusi, apalagi mencederai penegakan hukum yang tengah berlangsung," tegasnya.
Lebih lanjut, Arteria mengatakan Komisi III DPR masih menunggu pernyataan resmi dari Kejagung dan Mabes Polri.
Dia pun berharap masalah itu bisa diselesaikan secara serius.
Pihaknya juga akan bertanya langsung kepada kedua lembaga tersebut mengenai masalah itu.
“Kami tentunya pada saat pembukaan masa sidang kita tidak bisa untuk tidak menanyakan hal itu. Besok itu internal meeting Komisi III, mungkin saja pada saat pertemuan Rapat Kerja dengan kejaksaan, dengan kepolisian. Saya pikir itu suatu isu yang tidak mungkin untuk tidak ditanyakan,” tandas Arteria. (saa/lgn)
Load more