Akhirnya sejumlah pihak dari mulai hakim hingga politisi membantu pembebasan Sengkon dan Karta. Dari kasus tersebut, lahirlah mekanisme hukum baru yakni peninjauan kembali atau PK.
Kisah dua petani dari Bojongsari yang juga diangkat dalam Puisi Mata Luka Sengkon Karta oleh penyair Peri Sandi Huizche tersebut adalah contoh paling fenomenal tentang mirisnya penegakan hukum di Indonesia pada masa silam.
Lantas, apakah saat sekarang kasus serupa masih terjadi dan menimpa rawan orang-orang kelas bawah yang tidak mengerti hukum? Tentu diharapkan tidak.
Namun melihat semakin ruwetnya kasus Vina, ada potensi peradilan sesat tersebut terjadi dan menimpa para tertuduh yang semuanya kebetulan adalah kaum-kaum kelas bawah dan awam hukum.
Jika menengok seabrek kontroversi dalam penanganan kasus Vina Cirebon, sepintas memang terkesan adanya peradilan sesat.
Oleh sebab itu, menarik untuk dinantikan apakah penuntasan kasus pembunuhan Vina dan Eky ke depan memang sudah sesuai prosedur atau justru ada penyelewengan. Sampai tahap ini, marwah penegak hukum dalam hal ini Polisi, Jaksa, dan Hakim dipertaruhkan. (rpi)
Load more