Jakarta, tvOnenews.com - Psikolog Forensik, Reza Indragiri menanggapi status Linda dalan pusara kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon 2016 silam.
Reza mengaku baru kali pertama mendengar kasus hukum bisa terungkap dari kesaksian orang yang kerasukan, sebagaimana yang tertuang dalam Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Hal itu disampaikan Reza Indragiri dalan tayangan YouTube RJL 5 yang berusaha mengungkap kasus pembunuhan Vina.
Awalnya, kreator konten Fajar Aditya menanyakan keterangan Linda apakah diperlukan kepada Reza Indragiri.
"Terkait Linda. Kalau di film, kan, dia kesurupan. Netizen banyak yang tanya Linda sebenarnya ke mana? Menurut Bapak (Reza) bagaumana? Apakah Linda perlu ditampilkan?"tanya Fajar Aditya kepada Reza Indragiri dilansir, Senin (27/5/2024).
"Memang Linda mengatakan apa? Berarti di dalam diri Linda ini ada dua makhluk. Linda itu sendiri dan makhluk yang merasuki dia. Itu ceritanya," sahut Reza.
Reza lantas menegaskan pihak kepolisian akan tambah bingung mengungkap kasus pembunuhan Vina, jika kesaksian Linda tidak mengetahui atau sadar mengatakan hal tersebut.
"Diduga waktu itu entah jin Qorin," sahut Aditya.
Menurut Reza, kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat (Jabar) perlu menambah daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
"Gini aja deh, DPO, kan 4 nih, bikin aja jadi 5 deh satu lagi jin Qorin jadi DPO. Kita cari sama-sama kalau berhasil kita bawa ke kantor polisi biar dia di BAP. Kalau mau fair, begitu dong, bawa jin Qorin dalam proses hukum, jangan mistis. Saya tidak bisa nalar," tegasnya.
Meski demikian, Reza memastikan bahwa proses hukum tidak bisa melibatkan alam gaib.
Sebab, dia menekankan bahwa proses hukum tetap terhadap pembuktian.
"Pihak-pihak terlibat hadirkan untuk BAP, termasuk Linda, termasuk katanya ada jin Qorin, itu didatangkan. Kalau perlu dikonfrontir dengan Linda, itu yang ngomong siapa. Tapi kira-kira yang ngomong Linda atau bukan? Kalau yang ngomong bukan Linda, praktis nggak bisa ngomong (saat BAP)," jelasnya.
Selain itu, Reza menerangkan baru kali pertama mengetahui adanya pengungkapan kasus pembunuhan dari keterangan orang yang kerasukan.
"Nggak pernah lah. Nggak pernah tahu. Ada kasus hukum yang dinarasikan bahwa kisahnya itu berawal dari orang kerasukan. Baru kali ini saya dengar, serius," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong terkait pembunugan Vina dan Eky.
Adapun, Pegi Setiawan awalnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO/buron).
Dia menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong memberikan arahan terhadap pelaku lain untuk mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor.
"Peran Pegi Setiawan alias Robi Iriwan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu," ucap Kombes Jules Abraham, Minggu (26/5/2024).
Selanjutnya, Jules Abraham menyampaikan pelaku memukul korban Rizky dan korban Vina menggunakan balok kayu.
Dia menjelaskan seusai memukul korban, tersangka Pegi kemudian membonceng korban Rizky dan Vina untuk dibawa ke lahan kosong.
Dikatakan polisi, Pegi lalu memperkosa Vina dan membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu.
Sesudah terbunuh, korban Vina dan Rizky kembali diantarkan para pelaku ke lokasi awal, yakni di jembatan flyover.
"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu Batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia," turur Jules.
Atas tindakanya, tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tandasnya.(lgn)
Load more