Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/nsi)
Load more