Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian mengerahkan sebanyak 296 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo beberapa elemen masyarakat di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024).
"Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, kami melibatkan sejumlah 296 personel gabungan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.
Dia menyebut personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi. Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Gedung Parlemen tersebut.
Selain itu, pengamanan juga dilakukan dengan menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan dan mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan DPR/DPD/MPR RI.
Adapun penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar DPR/DPD/MPR bersifat situasional. Rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.
"Jumlah massanya 200 orang. Kita lihat nanti jumlah massanya. Bila nanti di depan DPR/MPR RI massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke depan Gedung DPR/DPD/MPR akan dialihkan," ujar dia.
Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi dan pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.
Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.
Demo tolak revisi UU Penyiaran. Dok: Dedhez Anggara-Antara
"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di depan Gedung DPR/MPR RI," pesan dia.
Susatyo menyebutkan personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.
"Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata. Semua perintah dan kendali dari saya sebagai Kapamwil. Hormati dan hargai saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya di muka umum dengan humanis dan profesional," ujar Susatyo.
Adapun aksi ini merupakan upaya bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi serta menuntut pembatalan pasal-pasal kontroversial dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. (ant/nsi)
Load more