Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) tunda Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bahwa penundaan itu hingga seluruh proses komponen telah dinyatakan siap.
"Saya tunda dulu proses PTN-BH untuk UIN Jakarta sampai seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH ini disiapkan," katanya, Senin (27/5/2024).
Di sisi lain, Menag memberikan imbauan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar agar tidak terlalu bergantung dari UKT untuk pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus.
Karena menurutnya, sumber pendanaan bisa dihasilkan dari pengelolaan rumah sakit, hotel, dan asrama.
"Asrama mahasiswa dan hotel yang bagus juga dapat menjadi alternatif sumber pendapatan bagi UIN Jakarta dalam menjalankan proses operasionalnya. Nanti tolong disiapkan agar apa yang kita bicarakan dapat terwujud," ujar dia
Sementara itu, Asep mengatakan, UIN Jakarta sedang mengembangkan kemandirian dalam pendanaan melalui pengembangan pusat bisnis sebagai upaya agar tidak terlalu bergantung kepada UKT dalam proses operasional kampus.
Load more