Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarko) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan kabar terbaru soal penangkapan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang berinisial S.
Diketahui, tersangka S merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang terjadi di Lampung Selatan, diungkap pada 11 Maret 2024.
Tersangka S saat ini tengah dibawa dari Aceh ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno Hatta.
Tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/5/2024) sore.
"Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim Polri," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Load more