Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fuad tiba di Gedung KPK Jakarta Selatan sekitar pukul 09.59 WIB dengan mengenakan kemeja biru muda didampingi ajudannya.
Kepada awak media, Fuad mengaku tidak ada persiapan apa-apa untuk diperiksa sebagai saksi. Namun saat ditanya soal aliran uang TPPU SYL untuk Umroh, Fuad mengaku hanya memberikan pelayanan kepada siapapun yang hendak beribadah.
"Saya ini kan pelayan tamu Allah ya, jadi siapapun yang datang, saya tentu wajib memberikan pelayanan," kata Fuad sambil berjalan masuk ke lobby KPK Senin pagi (27/5/2024).
Fuad mengaku tidak membawa dokumen apapun sebagai pendukung dalam pemeriksaan nantinya.
"Nggak perlu, karena nggak ada apa-apa yang perlu dibawa," pungkas Fuad.
Saat ini SYL selain berstatus sebagai tersangka TPPU, kini juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.
SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.
Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. (ebs)
Load more