ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gazalba Saleh
Sumber :
  • Reno Esnir-Antara

Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menerima nota keberatan Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Senin, 27 Mei 2024 - 13:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Majelis Hakim mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Senin (27/5/2024).

Fahzal menjelaskan salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus Gazalba.

Sehingga, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.

Baca Juga

Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan Gazalba dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Namun, Fahzal menegaskan putusan sela yang diberikan Majelis Hakim tidak masuk kepada pokok perkara atau materi. 

Sehingga, apabila Jaksa Penuntut Umum KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.

"Jadi tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak. Tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan. Mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI," tuturnya.tvonenews

Sebelumnya, dalam nota keberatan, penasihat hukum Gazalba mengatakan alasan eksepsi diajukan lantaran penuntut umum pada KPK tidak menerima pendelegasian wewenang dari Kejaksaan Agung.

Dengan begitu, berdasarkan asas sistem penuntutan tunggal dan dominus litis, penasihat hukum Gazalba menilai hanya Jaksa Agung yang berwenang melakukan penuntutan dan sebagai penuntut umum tunggal. 

Sehingga, pengendalian seluruh penuntutan perkara pidana merupakan kewenangan Jaksa Agung.

Selain itu, eksepsi diajukan penasihat hukum Gazalba karena uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat sehingga melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Uraian yang dinilai penasihat hukum tidak jelas dalam dakwaan, yaitu terkait sumber uang yang digunakan dalam pembelian mobil serta peran pihak yang didakwa bersama-sama Gazalba.

Adapun dalam kasus tersebut Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp25,9 miliar selama kurun waktu 2020 hingga 2022.

Dakwaan gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba senilai Rp200 juta terkait pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad di Mahkamah Agung (MA) yang mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Untuk TPPU senilai Rp25,7 miliar, Gazalba didakwa menggunakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain dengan membelanjakannya dengan identitas dan nama orang lain.

Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, atas dakwaan TPPU Gazalba terancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ant/nsi)

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menguak Tabir Kasus BJB, Mulai KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil hingga Sita Deposito dan Aset Tanah

Menguak Tabir Kasus BJB, Mulai KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil hingga Sita Deposito dan Aset Tanah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menguak tabir kasus korupsi Bank BJB. Baik itu mulai geledah rumah mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil
Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Strategis BUMDesa

Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Strategis BUMDesa

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjadi keynote speaker pada acara kick-off Program dan Pelatihan Mitra Klinik BUMDesa Jatim diinisiasi KIP Foundation
Lawan Australia dan Bahrain di Bulan Ramadhan, Patrick Kluivert Minta Pemain Timnas Indonesia Siap-siap Perbaiki...

Lawan Australia dan Bahrain di Bulan Ramadhan, Patrick Kluivert Minta Pemain Timnas Indonesia Siap-siap Perbaiki...

Pelatih timnas Indonesia Patrick Kluivert menyoroti laga melawan Australia dan Bahrain saat bulan Ramadhan, tepatnya 20 dan 25 Maret 2025.
Latihan Timnas Indonesia U-17 Tak Begitu Mengejutkan, Kata Zahabi Gholi

Latihan Timnas Indonesia U-17 Tak Begitu Mengejutkan, Kata Zahabi Gholi

Pemain timnas Indonesia U-17, Muhammad Zahabi Gholi, menyatakan tidak terkejut dengan latihan pembentukan fisik yang diterapkan Pelatih Nova Arianto.
Menang Lawan Barito Putera, Ze Gomes Akui Tak Bisa Lupakan Momen Bertemu Persija Jakarta

Menang Lawan Barito Putera, Ze Gomes Akui Tak Bisa Lupakan Momen Bertemu Persija Jakarta

Pelatih Arema FC Jose Manuel Gomes da Silva atau Ze Gomes mengungkapkan tiga poin yang diraih setelah mengalahkan Barito Putera dengan skor 4-2, tidak bisa dilepaskan dari kemenangan 3-1 atas Persija Jakarta beberapa waktu lalu.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 14 Maret 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 14 Maret 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (14/3/2025).
Trending
Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Daftar terbaru skuad Timnas Indonesia untuk menghadapi Australia dan Bahrain di ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Kevin Diks Langsung Dimainkan Copenhagen saat Melawat ke Chelsea, Suporter Timnas Indonesia Bisa Tenang

Kevin Diks Langsung Dimainkan Copenhagen saat Melawat ke Chelsea, Suporter Timnas Indonesia Bisa Tenang

Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks dimainkan langsung sejak babak pertama saat Copenhagen melawat ke kandang Chelsea pada UEFA Conference League, Jumat (14/3/2025) dini hari WIB.
Warga Belanda Sinis dengan Mees Hilgers usai Ungkap Mimpi Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Dunia, Tak Disangka sampai Disebut…

Warga Belanda Sinis dengan Mees Hilgers usai Ungkap Mimpi Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Dunia, Tak Disangka sampai Disebut…

Warga Belanda sinis dengan mimpi Mees Hilgers yang ingin menjadi juara Piala Dunia bersama Timnas Indonesia.
Media Italia Berbondong-bondong Beri Sorotan kepada Timnas Indonesia Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Ternyata karena …

Media Italia Berbondong-bondong Beri Sorotan kepada Timnas Indonesia Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Ternyata karena …

Media Italia Berbondong-bondong beri sorotan kepada Timnas Indonesia jelang laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 lawan Australia dan Bahrain. Ada apa? Baca ini!
Link Video Guru dan Siswi SMK di Karawang Viral di Media Sosial, Keduanya Mesra-mesraan di dalam Kelas Kosong...

Link Video Guru dan Siswi SMK di Karawang Viral di Media Sosial, Keduanya Mesra-mesraan di dalam Kelas Kosong...

Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video kemesraan diduga seorang oknum guru dengan muridnya, siswi SMK di Karawang, Jawa Barat di medsos.
KPK Ungkap Ada Dana Fiktif Rp222 Miliar pada Kasus Korupsi Bank BJB, Beberkan 'Cara Main' 5 Tersangka Termasuk Dirut

KPK Ungkap Ada Dana Fiktif Rp222 Miliar pada Kasus Korupsi Bank BJB, Beberkan 'Cara Main' 5 Tersangka Termasuk Dirut

besar kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, jumlah itu didapat dari mark-up (penggelembungan) dana iklan Bank BJB tahun 2021 hingga 2023.
Perbandingan Statistik 6 Striker Timnas Indonesia yang Dipanggil Patrick Kluivert: Penyerang Liga 1 Paling Gacor, 3 Pemain Abroad Melempem

Perbandingan Statistik 6 Striker Timnas Indonesia yang Dipanggil Patrick Kluivert: Penyerang Liga 1 Paling Gacor, 3 Pemain Abroad Melempem

Perbandingan enam striker Timnas Indonesia yang dibawa Patrick Kluivert untuk lawan Australia dan Bahrain di ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Selengkapnya
Viral