Tapanuli Utara, tvOnenews.com - Polisi menangkap RH (43) warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut) karena tega berulang kali melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri ESH (18).
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan pencabulan yang dilakukan RH disebut sebut terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD, hingga terakhir kali pada bulan April setelah korban lulus sekolah SMA.
Aiptu Walpon menjelaskan, RH ditangkap, Sabtu (25/5/2024) setelah ibu korban EM (38) melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput, Sabtu (25/5/2024).
"Saat melaporkan peristiwa itu, korban menceritakan bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya atas dirinya sejak kelas 3 SD hingga yang terakhir bulan april 2024 yang lalu," kata Walpon kepada tvOnenews.com, Senin (27/5/2024).
"Perbuatan tersangka mencabuli korban di beberapa tempat, kadang di rumah, kadang di kebun dan di beberapa tempat saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka," ujarnya.
Menurut Walpon, awal kejadian itu terjadi di rumah dengan ancaman.
Saat hendak melakukan aksi bejatnya, tersangka RH selalu membujuk dan mengancam korban agar bungkam.
Load more